DPRD DKI Jakarta akan mengumumkan pemberhentian Gubernur Anies Baswedan dan Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Pengumuman itu akan disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar hari ini.
Jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria bakal berakhir pada 16 Oktober 2022. Sesuai aturan, DPRD wajib menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian itu paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan habis.
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menyampaikan, usai umumkan pemberhentian Anies, rapat dilanjutkan dengan mengumumkan tiga Pj Gubernur DKI usulan DPRD DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur dan Wagub DKI Jakarta yang masa jabatannya berakhir di 16 Oktober 2022. Kami akan kembali menggelar Rapim Usulan tiga nama Calon Pj Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Fraksi," katanya seperti dikutip dari detikNews pada Selasa (13/9/2022).
Adapun penjadwalan rapat paripurna tersebut telah disepakati seluruh jajaran Bamus yang hadir, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali beserta jajarannya.
"Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang (hari ini)," kata Prasetyo.