Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka program Bebas Denda dan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tunggakan Tahun Kelima. Selain itu juga bebas BBNKB II atau bea balik nama kendaraan bermotor II dalam dan luar provinsi.
Program tersebut berlangsung mulai hari ini, 7 September hingga 22 Desember 2022. Kabid Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono mengatakan program tersebut tertuang dalam Pergub nomor 23 tahun 2022. Dimaksudkan agar tidak ada kendaraan bodong sebelum penegakan UU nomor 22 tahun 2009 pasal 74 ayat (2).
"Penegakan pasal 74 UU lalu lintas, bagi wajib pajak yang tidak melakukan registrasi ulang dua tahun sejak masa pajaknya berakhir, itu akan dilakukan penghapusan regident. Nah, kalau sudah dihapus kan kendaraan sudah tidak bisa didaftarkan lagi. Makanya masyarakat harus melaksanakan kewajibannya," kata Danang lewat sambungan telepon, Rabu (7/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lewat media sosial, Bapenda memberikan ilustrasi programnya sebagai berikut:
Ilustrasi Program Pembebasan Denda PKB (pajak kendaraan bermotor) dan Pokok PKB Tahun 2022:
Tunggakan jalan: Rp 1.000.000 (PKB)
Tunggakan 1: Rp 1.000.000 (PKB) + Rp 240.000 (denda)
Tunggakan 2: Rp 1.000.000 + Rp 480.000
Tunggakan 3: Rp 1.000.000 + Rp 480.000
Tunggakan 4: Rp 1.000.000 + Rp 480.000
Tunggakan 5: Rp 1.000.000 + Rp 480.000
Total Rp 8.160.000 dengan rincian: PKB Rp 6.000.000 dan denda Rp 2.160.000
Yang dihapuskan: Rp 2.160.000 (denda) ditambah Rp 1.000.000 (pokok PKB tahun ke-5) = Rp 3.160.000. Jadi yang harus dibayarkan oleh wajib pajak Rp 8.160.000 (total) dikurangi Rp 3.160.000 (yang dihapus) = Rp 5.000.000.
Untuk denda SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) di bawah tahun 2022 dibebaskan.
Danang menjelaskan tidak ada syarat khusus dalam program tersebut. Warga cukup datang ke Samsat dengan syarat dan kelengkapan seperti membayar pajak biasanya.
"Pembayaran bisa melalui Bank Jateng di Samsat, atau online untuk pajak tahunan. Kalau yang mau pemutihan harus datang ke Samsat," jelas Danang.
Ia menegaskan pembebasan denda itu berlaku untuk yang memiliki pokok piutang tahun kelima. Program tersebut merupakan relaksasi agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.
"Ini untuk mendorong yang punya piutang cukup lama, ini relaksasi," tegasnya.
Danang menjelaskan, di Jawa Tengah ada sekitar 4 juta kendaraan yang pajaknya menunggak dan di antaranya yaitu 1,4 juta kendaraan sudah nunggak 5 tahun.
"Itu jumlah keseluruhan ya, tapi kan ada yang sudah kecelakaan kemudian tidak diurus, sudah dikanibal jadi sparepart, keluar provinsi, dan lain sebagainya," ujarnya.
(aku/dil)