Komnas HAM menjelaskan, pernyataan soal dugaan penembak Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berjumlah tiga orang itu harus dilihat sebagai satu kesatuan utuh. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan penyidik harus memastikan siapa penembak Brigadir Yoshua yang sesungguhnya.
Menurut Taufan, hal itu penting untuk diketahui karena adanya perbedaan keterangan antara Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dengan Irjen Ferdy Sambo.
"Poinnya adalah penyidik memastikan siapa penembak Yoshua? Antara FS dan Bharada E terjadi perbedaan keterangan," kata Taufan, Minggu (4/9/2022), dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bharada E bilang yang menembak adalah dirinya dan FS. Sebaliknya, FS mengatakan hanya Bharada E, dia hanya menyuruh menembak," imbuh Taufan.
Taufan menyatakan pengungkapan itu harus didukung dengan bukti-bukti yang kuat. "Jadi perlu dipastikan dengan bukti-bukti pendukung, siapa saja yang menembak Yoshua, satu orang kah, dua orang, atau mungkin saja tiga orang," ujar Taufan.
Hasil Uji Balistik
Sebelumnya, Komnas HAM menyebut besarnya lubang peluru dari hasil uji balistik dalam kasus ini memunculkan dugaan kemungkinan ada tiga orang yang menembak Brigadir Yoshua. Komnas HAM meminta Polri menyelidikinya.
"Kalau kita lihat dari besarnya lubang peluru yang ada dan juga hasil balistik yang telah kita lakukan, itu yang kemudian saya sebut bisa jadi tiga orang pelakunya (menembak Brigadir J)," kata Ahmad Taufan Damanik, Sabtu (3/9), dikutip dari detikNews.
Soal perbedaan keterangan Irjen Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Taufan menyarankan penyidik perlu mencari bukti pendukung lainnya.
"Kaitan dengan tiga penembak, siapa yang penembak itu, pihak FS bilang itu cuma Bharada E. Tapi kalau kata Bharada E bukan cuma dia, maka bisa jadi saja ini tiga orang," ucapnya.
"Apa tidak mungkin misalnya penembaknya tiga orang? Poin utamanya adalah meminta penyidik mencari bukti-bukti pendukung yang kuat selain keterangan," tambahnya.
Peran 5 tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di halaman selanjutnya...
Seperti diketahui, Brigadir J tewas dengan luka tembak di tubuhnya. Penembakan itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Dilansir detikNews, peran Bharada E adalah diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, Ferdy Sambo juga diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Sedangkan Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Adapun peran Putri adalah mengikuti skenario awal yang telah dirancang Sambo.