Pihak Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Undip Semarang masih menelusuri informasi dugaan pelecehan yang dilakukan mantan anggota BEM FPIK. Pihak BEM sendiri sudah menjelaskan soal kronologi terungkapnya peristiwa itu.
Kronologi itu tertuang dalam Surat Keputusan BEM FPIK Universitas Diponegoro (Undip) periode 2022 dengan nomor : A.005/SK/PRES/BEM-FPIK/VIII/2022 tentang pemberhentian Kepala Bidang Lingkungan Hidup dan Kemaritiman BEM FPIK Undip periode 2022 berinisial MZ. Namun belum disebutkan kapan peristiwa pelecehan dilakukan. Berikut kronologi pengungkapan kasus pelecehan yang dilakukan MZ.
26 Juli 2022
Wakil Ketua BEM FKIP Undip, Yaasin Bani, mendapat informasi lewat WhatsApp ada dua korban yang menjadi korban pelecehan MZ. Informasi itu diteruskan ke Ketua BEM FPIK, Kristama Aritonang, dan Kepala Penjamin Mutu Organisasi BEM FPIK Undip, M Rafi Afilianto, atas persetujuan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2 dan 3 Agustus 2022
Terduga pelaku, MZ, dipanggil pihak BEM FPIK Undip Semarang. Keesokan harinya pihak BEM FPIK mendengarkan keterangan dari MZ.
"Telah terbukti melakukan pelecehan seksual secara fisik kepada kedua korban," tulis BEM FPIK Undip yang ditandatangani Kristama Aritonang.
6 Agustus 2022
Dua korban dan MZ dipertemukan. Kemudian korban meminta tuntutan antara lain MZ membuat surat pernyataan atas tindakannya dengan tanda meterai. Kemudian korban meminta pemberhentian MZ di organisasinya dan mencari penggantinya. Korban juga meminta publikasi pemberhentian MZ lewat media sosial.
13 Agustus 2022
MZ memenuhi tuntutan pertama dengan membuat surat pernyataan atas tindakannya dengan tanda tangan bermeterai.
24 Agustus 2022
Ternyata ada lagi laporan ke BEM FPIK Undip dari tiga orang yang diduga korban.
26 Agustus 2022
BEM FPIK Undip kembali bertemu dengan MZ namun disebutkan MZ memanipulasi kronologi pelecehan karena tidak sesuai dengan pernyataan yang sudah ditandatangani meterai.
30 Agustus 2022
Ketiga korban dipertemukan dengan MZ untuk menjelaskan kronologi yang terjadi.
Halaman selanjutnya, MZ dipecat dari jabatan di BEM FPIK...
2 September 2022
BEM FPIK Undip Semarang memutuskan memecat MZ tidak dengan hormat dari jabatannya di BEM FPIK Undip. Selain itu MZ dilarang mengikuti kegiatan BEM FPIK Undip.
"Bahwa Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro tidak menoleransi segala bentuk tindakan kekerasan seksual dan memastikan akan memberikan sanksi yang tegas kepada fungsionaris apabila terbukti," tulis BEM FPIK Undip dalam keputusannya.
Sementara itu Dekan FPIK Undip, Tri Winarni Agustini, mengatakan proses konfirmasi masih dilakukan oleh Wakil Dekan I.
"Tunggu dulu ya. Baru ditangani Pak Wadek I," kata Tri Winarni saat dihubungi lewat telepon.
Simak Video "Video: Curahan Hati Nadin Amizah Kembali Jadi Korban Pelecehan"
[Gambas:Video 20detik]
(apl/rih)