Antisipasi Penimbunan BBM, SPBU di Solo Dijaga Polisi

Antisipasi Penimbunan BBM, SPBU di Solo Dijaga Polisi

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Kamis, 01 Sep 2022 13:10 WIB
Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto, saat melakukan sidak di SPBU Manahan, Solo, Kamis (1/9/2022)
Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto, saat melakukan sidak di SPBU Manahan, Solo, Kamis (1/9/2022). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng.
Solo -

Polresta Solo menerjunkan personel untuk menjaga puluhan SPBU di Kota Solo. Langkah ini dilakukan sebagai antisipasi adanya penimbunan jelang rencana kenaikan harga BBM bersubsidi.

Tercatat, ada 21 SPBU yang beroperasi di Kota Solo. Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto mengatakan setiap SPBU akan dijaga dua personel polisi.

"Petugas yang kita siapkan di masing-masing SPBU sebanyak dua personel. Karena SPBU ada yang 24 jam, kita siapkan dua sif," katanya saat melakukan sidak di SPBU Manahan, Solo, Kamis (1/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gatot menambahkan hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya penimbunan, jelang kenaikan BBM. Selain itu, petugas juga akan memastikan tidak ada pembelian BBM subsidi dengan galon atau jeriken, maupun mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi, agar memiliki daya tampung yang lebih besar.

"(Antisipasi) Apakah ada penyimpangan terhadap pembeli yang membawa galon (jeriken), maupun mobil-mobil yang terah dimodifikasi," ujarnya

ADVERTISEMENT
Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto, saat melakukan sidak di SPBU Manahan, Solo, Kamis (1/9/2022)Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto, saat melakukan sidak di SPBU Manahan, Solo, Kamis (1/9/2022) Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng

Pengawasan terhadap SPBU di Kota Solo juga dilakukan, agar tidak curi start menaikan harga BBM sebelum adanya instruksi dari pemerintah.

Pihaknya juga akan mengecek mobil tangki pada saat mengisi atau mendistribusikan BBM ke SPBU. Pengecekan mulai dari DO apakah sesuai dengan yang harus diisikan ke SPBU tersebut.

"Dari hasil sidak kami, sementara belum ada temuan. Tidak ada antrean, penyimpanan. Pengawasan akan terus kita lakukan sampai nanti diumumkannya kenaikan BBM," ujarnya.

Pihaknya akan menindak tegas apabila ada pihak yang nekat menimbun BBM. Sebab, hal tersebut melanggar Pasal 53 huruf C UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun, dan denda paling tinggi Rp 30 Miliar.




(apl/aku)


Hide Ads