Pelaku penembakan kucing-kucing hingga terluka dan mati di Sesko TNI, Brigjen NA, bakal diproses hukum. Perwira tinggi TNI itu akan dijerat pasal berlapis.
"Selanjutnya Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Prantara Santosa dalam keterangan tertulisnya, dilansir detikNews, Kamis (18/8/2022).
Prantara menjelaskan, Brigjen NA terancam Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Juga Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan peristiwa penembakan kucing-kucing di Sesko TNI, Bandung, Jawa Barat. Akhirnya terungkap siapa pelaku penembakan yakni seorang jenderal TNI bintang satu.
"Menindaklanjuti perintah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa kemarin siang (Rabu, 17 Agustus 2022) untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI, Bandung, tadi malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing," jelas Prantara.
Prantara mengatakan Brigjen NA menembak kucing-kucing dengan senapan angin miliknya. Penembakan dilakukan pada Selasa (16/8) siang.
"Menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang kemarin (16 Agustus 2022), sekitar jam 13.00-an," ujarnya.
Disebutkan alasan pelaku menembaki kucing-kucing tersebut.
"Berdasarkan pengakuannya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan & kenyamanan di lingkungan tempat tinggal/tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar," jelas Prantara.
Prantara memastikan penembakan terhadap kucing-kucing itu bukan karena kebencian.
"Dan bukan karena kebencian terhadap kucing," imbuhnya.
(rih/apl)