Mengenal Tugas Paspampres, Tak Hanya Kawal Presiden-Wapres

Mengenal Tugas Paspampres, Tak Hanya Kawal Presiden-Wapres

Tim detikJateng - detikJateng
Jumat, 12 Agu 2022 18:07 WIB
Presiden Joko Widodo Naik Rantis Paspampres jajal Jembatan Sei Alalak
Presiden Joko Widodo saat naik Rantis Paspampres jajal Jembatan Sei Alalak. Foto: Agus Suparto
Solo -

Seorang anggota Paspampres, Hari Misbah, meminta maaf karena memukul sopir truk di perempatan di sekitar Manahan, Solo, Selasa (9/8) lalu. Kesal pada sikapnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pun melepas masker Paspampres itu sampai talinya putus pada Jumat (12/8/2022). Sebenarnya apa sih tugas Paspampres? Berikut penjelasannya.

1. Tentang Paspampres

Hal ihwal Paspampres diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2013. Dalam Pasal 1 ayat 11 PP itu dijelaskan, Pasukan Pengamanan Presiden bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada presiden dan wakil presiden, mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2013 yang ditetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, berikut tugas Paspampres yang pertama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Pengamanan Presiden-Wakil Presiden Beserta Keluarganya

Pengamanan kepala negara beserta keluarganya diatur dalam Pasal 3-12. Berikut 4 poinnya:

  • Pengamanan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya diberikan selama berada di dalam negeri dan luar negeri.
  • Keluarga presiden dan wakil presiden yang dimaksud meliputi: a. istri atau suami presiden dan wakil presiden; b. anak presiden atau wakil presiden; dan c. menantu presiden atau wakil presiden.
  • Pengamanan presiden dan wakil presiden beserta istri atau suami meliputi: a. pengamanan pribadi; b. pengamanan instalasi; c. pengamanan kegiatan, d. pengamanan penyelamatan; e. pengamanan makanan; f. pengamanan medis; g. pengamanan berita; dan h. pengawalan.
  • Pengamanan anak dan menantu presiden dan wakil presiden meliputi: a. pengamanan pribadi; b. pengamanan kegiatan; dan c. pengawalan.

Berikut penjelasannya:

ADVERTISEMENT

1. Pengamanan

Pengamanan adalah segala usaha, pekerjaan, dan tindakan yang dilakukan secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu, untuk menjaga keamanan dari segala ancaman dan gangguan yang dapat mengganggu ataupun membahayakan keselamatan presiden dan wakil Presiden, mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan.

2. Pengawalan

Pengawalan adalah suatu kegiatan/operasi pengamanan dalam rangka melindungi presiden dan wakil presiden beserta keluarganya dan tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, ditekankan pada aspek protokoler kenegaraan secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu.

3. Penyelamatan

Penyelamatan adalah proses, cara, dan tindakan dalam pengamanan yang dilakukan berdasarkan suatu perencanaan dan perintah atasan yang berperan dalam rangka menyelamatkan jiwa presiden dan wakil presiden, mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan dari ancaman faktual/keadaan darurat yang terjadi.




(dil/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads