Anggota Polri yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) bisa dikenakan sanksi etika dan atau sanksi administratif. Hal itu diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
Ada 5 kriteria pelanggaran KEPP yang berkategori berat, sebagian di antaranya ada dalam kasus Irjen Ferdy Sambo. Berikut penjelasannya.
Tentang Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP)
Dalam Pasal 1 ayat 21 Perpol No 7 Tahun 2022 disebutkan bahwa pelanggaran adalah setiap perbuatan yang dilakukan oleh pejabat atau anggota Polri yang bertentangan dengan KEPP. Anggota Polri yang karena perbuatannya atau keadaannya patut diduga telah melakukan Pelanggaran KEPP disebut terduga pelanggar.
Sedangkan pelanggar adalah anggota Polri yang karena kesalahannya telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran melalui Sidang KKEP. Sidang KKEP adalah sidang untuk melaksanakan penegakan KEPP terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.
Sanksi untuk Anggota Polri yang Melanggar KEPP
Pasal 107 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengatur 2 jenis sanksi bagi anggota Polri yang dinyatakan telah terbukti melakukan pelanggaran melalui Sidang KEPP, yaitu sanksi etika dan atau sanksi administratif.
Sanksi etika dikenakan terhadap pelanggar dengan kategori ringan. Adapun sanksi administratif dapat dikenakan terhadap terduga pelanggar dengan kategori sedang dan berat.
3 Kriteria Pelanggaran KEPP Kategori Ringan
Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) kategori ringan diatur dalam Pasal 17 ayat 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Berikut 3 kriterianya:
- Dilakukan karena kelalaian
- Dilakukan tidak untuk kepentingan pribadi
- Tidak berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan atau negara.
2 Kriteria Pelanggaran KEPP Kategori Sedang
Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) kategori sedang diatur dalam Pasal 17 ayat 2 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Berikut 2 kriterianya:
- Dilakukan dengan sengaja
- Terdapat kepentingan pribadi dan atau pihak lain.
5 Kriteria Pelanggaran KEPP Kategori Berat
Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) kategori berat diatur dalam Pasal 17 ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Berikut 5 kriterianya:
- Dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan atau pihak lain
- Adanya pemufakatan jahat
- Berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan atau negara yang menimbulkan akibat hukum
- Menjadi perhatian publik
- Melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap
3 Sanksi Etika untuk Pelanggar KEPP Kategori Ringan
Sanksi etika diatur dalam Pasal 108 ayat 1 Perpol No 7 Tahun 2022. Sanksi etika hanya dikenakan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kategori ringan. Berikut 3 jenis sanksi etika:
- Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela
- Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan
- Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan.
5 Sanksi Administratif untuk Pelanggar KEPP Kategori Sedang dan Berat
- Mutasi bersifat demosi paling singkat 1 tahun
- Penundaan kenaikan pangkat paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun
- Penundaan pendidikan paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun
- Penempatan pada Tempat Khusus paling lama 30 hari kerja
- PTDH (Pemberhentian tidak dengan hormat).
(dil/rih)