Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Boyolali menemukan anak di bawah umur yang tidur di samping makam bapaknya di sebuah kompleks permakaman umum. Bocah itu diketahui sudah dua bulan terakhir tidur di tempat tersebut setiap malamnya.
Kasi Penindakan Satpol PP Boyolali Tri Joko Mulyono mengatakan penemuan bocah tersebut berawal ketika petugas Satpol PP melakukan patroli di wilayah Kota Boyolali. Saat itu petugas menemukan bocah laki-laki sedang mengamen dengan cara membersihkan kaca mobil di traffic light Surowedanan.
"Kemarin tim patroli Satpol PP menemukan ada bocah sedang sulak-sulak (membersihkan kaca) mobil di lampu merah Surowedanan. Sesuai Perda Ketertiban Umum kan nggak boleh. Akhirnya oleh tim patroli (anak tersebut) dibawa ke kantor untuk diberikan pembinaan," kata Tri Joko Mulyono kepada detikJateng, Jumat (5/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh tim patroli dari Bidang Ketertiban Umum (Tibum), bocah tersebut diserahkan ke Bidang Penegakkan Perda Satpol PP. Tri Joko kemudian memintai keterangan terhadap bocah yang diketahui namanya berinisial BW (16) tersebut.
"Saya tanya rumahnya itu mengaku dari Sawit. Yang bikin kaget itu, rumahnya mengaku di Sawit, ternyata nggak pulang ke rumah. Tapi tidurnya di kuburan," jelas Tri Joko.
Setelah ditelusuri, BW sudah sekitar dua bulanan ini tidur di sebuah cungkup makam di komplek pemakaman Klaseman, Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Dekat perbatasan dengan Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali.
Jika siang hari, dia cari uang untuk makan dengan jual jasa dengan membersihkan kaca-kaca mobil saat berhenti di lampu merah. Kemudian malam harinya dia kembali ke makam tersebut untuk istirahat dan tidur.
"Ngakunya nggak punya rumah. Orang tua sudah nggak ada semua. Tidur di makam itu katanya kuburannya bapaknya. Tidur di cungkup makam, di samping makam bapaknya. Bocah ini sudah yatim piatu," imbuh Tri Joko.
Di makam tersebut, lanjutnya, ditemukan selimut, kaus, baju-baju ganti, sepatu, sejumlah sajadah dan barang-barang milik BW. Dengan kondisi tersebut, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A), untuk menangani BW.
(aku/sip)