Fix Lur! Vaksin Booster Kedua COVID-19 Dimulai Besok, Cek Syaratnya

Nasional

Fix Lur! Vaksin Booster Kedua COVID-19 Dimulai Besok, Cek Syaratnya

Tim detikHealth - detikJateng
Kamis, 28 Jul 2022 15:00 WIB
Hand in blue medical gloves holding a vaccine vial with Covid 19 Vaccine Booster text, for Coronavirus booster shot.
Ilustrasi vaksin booster. (Foto: Getty Images/iStockphoto/SilverV)
Solo -

Kementerian Kesehatan mengumumkan kebijakan terkait vaksin Corona atau COVID-19 booster kedua atau dosis keempat yang akan dimulai besok. Salah satu pertimbangan dosis keempat vaksin Corona yakni jumlah kasus yang meningkat.

Dilansir detikHealth, Kamis (28/7/2022), seluruh tenaga kesehatan sudah bisa menerima vaksin COVID-19 booster kedua atau dosis keempat mulai besok.

Kemenkes menilai vaksin COVID-19 booster kedua dibutuhkan tenaga kesehatan RI. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono menyebut hal ini perlu dilakukan terlebih karena baru-baru ini, ada dua dokter yang meninggal karena COVID-19 di gelombang baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu, dalam edaran resmi yang diterima detikcom hari ini menjelaskan vaksin dosis keempat ini juga berdasarkan pada rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) tanggal 27 Juni 2022.

"Maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua bagi SDM kesehatan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Edaran tersebut ditujukan bagi seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota. Pemberian vaksinasi COVID-19 booster kedua bakal dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dan pos pelayanan vaksinasi COVID-19.

Syarat Vaksin Booster Kedua COVID-19

Nakes yang bisa menerima vaksin booster kedua setidaknya sudah disuntik vaksin COVID-19 booster pertama enam bulan sebelumnya. Sementara jenis vaksin COVID-19 yang digunakan menyesuaikan dengan ketersediaan stok yang ada.

"Mulai tanggal 29 Juli 2022 dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan. Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada," jelas Maxi.




(sip/rih)


Hide Ads