Surat keterangan sehat merupakan salah satu syarat yang diminta untuk melamar pekerjaan. Cara membuat surat keterangan sehat cukup mudah, kamu tinggal ke rumah sakit atau ke puskesmas terdekat. Berikut syarat dan biaya untuk mendapatkan surat keterangan sehat.
Cara dan syarat membuat surat keterangan sehat di tiap daerah hampir sama. Namun, biaya membuat surat keterangan sehat berbeda-beda tergantung peraturan daerahnya. Hal itu diketahui dari laman resmi Kemenpan RB yang diakses detikJateng pada Selasa (26/7/2022).
Berikut adalah cara membuat surat keterangan sehat serta syarat dan biayanya yang berlaku di beberapa daerah di Jawa Tengah. Setidaknya, cara, syarat, dan biaya ini bisa buat patokan sebelum kamu ke rumah sakit atau puskesmas terdekat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Membuat Surat Keterangan Sehat di Puskesmas Colomadu 2
Puskesmas Colomadu 2 berada di wilayah Kabupaten Karanganyar. Berikut prosedur membuat surat keterangan di puskesmas tersebut, dikutip dari sippn.menpan.go.id pada Selasa (26/7).
Syarat:
- Pemohon datang sendiri dengan membawa identitas diri untuk mendaftar di loket pendaftaran.
Proses:
- Mendaftar ke petugas pendaftaran
- Membayar retribusi sesuai tarif Perda (Peraturan Daerah)
- Petugas mempersiapkan berkas Rekam Medik Pasien
- Silakan tunggu di di depan ruang pemeriksaan umum
- Petugas memanggil pasien dan melakukan kajian awal klinis
- Petugas melakukan pemerisaan Vital Sign (tekanan darah, nadi, respirasi, suhu), tinggi dan berat badan, serta tes buta warna
- Petugas mempersilakan pasien ke ruang dokter
- Dokter melakukan pemeriksaan fisik lanjutan (meliputi jantung, paru, THT, dan visus)
- Dokter memberikan surat permintaan laboratorium terhadap pemohon, yaitu pemeriksaan HB dan golongan darah GDS
- Petugas menuliskan hasil pemeriksaan di rekam medis
- Dokter memberikan surat pernyataan sehat atau tidak sehat terhadap hasil pemeriksaan
- Dokter menyerahkan lembar Keterangan Sehat dan distempel petugas pendaftaran.
Seluruh proses tersebut memakan waktu rata-rata sekitar 15 menit.
Biaya:
- Keperluan pekerjaan; Rp 8.000
- Keperluan sekolah; Rp 8.000
- Calon pengantin; Rp 15.000
- Calon haji; Rp 20.000
- Peserta asuransi; Rp 8.000
- Keperluan lain-lain; Rp 8.000,-
Biaya tersebut tidak termasuk biaya pemeriksaan penunjang.
2. Membuat Surat Keterangan Sehat di Puskesmas Mojolaban
Puskesmas Mojolaban berada di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Berikut prosedur membuat surat keterangan di puskesmas tersebut, dikutip dari sippn.menpan.go.id pada Selasa (26/7).
Syarat:
- Pemohon Umum: Membawa Kartu Berobat dan Kartu Identitas (KTP)
- Peserta JKN/BPJS: Membawa Kartu Berobat, Kartu JKN/BPJS, KTP, dan fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar.
Proses:
- Pemohon datang membawa persyaratan di atas.
- Melalui proses screening atau penapisan awal
- Mendaftar di loket
- Menunggu antrian sesuai nomor.
- Menjalani pemeriksaan di Poli Umum
- Menerima surat keterangan sesuai hasil pemeriksaan
- Membayar di kasir
Seluruh proses tersebut memakan waktu rata-rata sekitar 35 menit.
Biaya:
- Keperluan sekolah atau pekerjaan; Rp 6.000
- Keperluan bebas buta warna; Rp 8.000
- Keperluan khusus; Rp 20.000.
Bagi pemohon umum, biaya tersebut masih ditambah dengan biaya pemeriksaan dan administrasi Rp 7.500. Sedangkan bagi peserta JKN/BPJS Faskes Puskemas Mojolaban, biaya pemeriksaan dan administrasinya gratis.
(dil/ahr)