Urusan pekerjaan atau bisnis menjadi salah satu penyebab seseorang harus berpindah rumah atau domisili. Perpindahan domisili yang cenderung menetap juga perlu untuk diikuti dengan pembaruan dokumen kependudukan, salah satunya adalah Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.
Beruntung, sistem administrasi kependudukan yang kini sudah terintegrasi membuat urusan perpindahan KK dan KTP kini kian mudah dan tidak ribet. Bahkan sudah ada banyak daerah yang telah menggunakan fasilitas online, semua bisa diurus dari rumah.
Ada kalanya perpindahan hanya dilakukan dalam lingkup kabupaten atau kota yang sama. Biasanya kepindahan ini disebabkan oleh membeli rumah baru, pindah kontrakan dan sebab-sebab lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ada pula perpindahan dilakukan ke kabupaten atau kota lain. Meski prosesnya sama-sama mudah, persyaratan untuk perpindahan di kabupaten atau kota yang sama tentunya lebih sederhana.
Adapun syarat dan cara untuk perubahan data kependudukan, termasuk pindah alamat, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 108 tahun 2019. Dirangkum dari laman resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, aturan tersebut membuat urusan perubahan administrasi kependudukan menjadi lebih praktis.
Berikut ini beberapa syarat dan tata cara perpindahan KK dan KTP
Perpindahan KK dan KTP di Kota/ Kabupaten yang Sama
- Mengurus ke Dispendukcapil setempat dengan membawa fotokopi KK/KTP
- Mengisi dan menandatangani formulir perpindahan alamat
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi
- Perekaman data
- KK dan KTP dengan alamat baru akan diterbitkan
Perpindahan KK Beda Kabupaten/Kota
Di Daerah Asal
- Mengurus ke Dispendukcapil daerah asal dengan membawa fotokopi KK/KTP
- Mengisi dan menandatangani formulir
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi
- Perekaman data
- Petugas Dispendukcapil daerah asal akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP)
Di Daerah Tujuan
- Mengurus ke Dispendukcapil daerah tujuan
- Petugas akan menerbitkan KK dan KTP baru.
Perlu dicatat, SKP yang diterbitkan oleh daerah asal hanya berlaku selama 100 hari sejak diterbitkan. Jika selama 100 hari tersebut pemohon belum mendaftarkan ke daerah tujuan, maka SKP itu dianggap tidak berlaku dan rencana perpindahan itu dianggap batal.
Dalam hal pemohon sudah berada di daerah tujuan dan tidak memungkinkan untuk mengurus SKP di daerah asal, maka petugas di Dispendukcapil daerah tujuan akan membantu mengurusnya melalui surat elektronik atau media elektronik lainnya.
(ahr/aku)