440 Kursi Perangkat Desa di Klaten Kosong, Ini Jadwal Seleksi Bakal Calon

440 Kursi Perangkat Desa di Klaten Kosong, Ini Jadwal Seleksi Bakal Calon

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Sabtu, 23 Jul 2022 15:34 WIB
Pengumuman pengisian perangkat desa di Klaten.
Pengumuman pengisian perangkat desa di Klaten. Foto: Tangkapan layar
Klaten -

Sebanyak 440 kursi perangkat desa di Kabupaten Klaten kosong. Kursi perangkat desa yang kosong tersebut mulai dari sekretaris desa sampai kepala seksi.

"Kekosongan itu mulai dari sekretaris desa, kepala urusan (kaur), kepala seksi (kasi) dan lainnya. Tahapan awal sudah kita mulai dengan sosialisasi di semua wilayah," jelas Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra Pemkab Klaten Joko Purwanto kepada detikJateng, Sabtu (23/7/2022).

Joko menerangkan kekosongan kursi perangkat desa berdasarkan data sementara sebanyak 440 kursi. Jumlah kursi sebanyak itu tersebar di 270 desa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita masih menunggu data dari desa, tetapi sampai hari ini data terakhir ada 440 kursi tidak terisi. Tersebar di 270 desa yang merata di 26 kecamatan," lanjut Joko.

Pemkab, terang Joko, sudah melakukan sosialisasi dasar hukum pengisian perdes berupa Perbup 30 tahun 2022. Setelah sosialisasi pemerintah desa diminta segera membentuk panitia.

ADVERTISEMENT

"Kemarin kita sudah sosialisasi di semua kecamatan, Pemerintah Desa diharapkan segera membentuk tim panitia pengisian perangkat desa (TP3D). Setelah itu semua dijalankan sesuai tahapan yang sudah ada," papar Joko.

Masyarakat, imbuh Joko, bisa mendaftar untuk ikut berpartisipasi. Syarat umum adalah warga negara Indonesia (WNI).

"Syarat umum adalah WNI dengan usia minimal 20 tahun saat pendaftaran dan maksimal berusia 42 tahun. Kecamatan dan Desa diminta segera melaksanakan sesuai tahapan," sambung Joko.

Terpisah, Kades Demak Ijo, Kecamatan Karangnongko, Ery Karyanto, menjelaskan sosialisasi sudah dilakukan. Pemerintah Desa segera membentuk Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (TP3D).

"Kemarin sudah sosialisasi, secepatnya kita kumpulkan BPD untuk membentuk TP3D," ujarnya.

Berikut jadwal tahapan:

  1. 25 Juli 2022: Persiapan
  2. 27-28 Juli 2022: Kades rapat dengan TP3D
  3. 29 Juli-1 Agustus 2022: Pengumuman kekosongan
  4. 2-3 Agustus 2022: Pengumuman pendaftaran
  5. 4-5 Agustus 2022: Pendaftaran calon perangkat desa
  6. 6-8 Agustus 2022: Penelitian berkas administrasi
  7. 9 Agustus 2022: Pemberitahuan kekurangan berkas
  8. 10-11 Agustus 2022: Melengkapi berkas
  9. 12 Agustus 2022: Pengumuman hasil seleksi administrasi
  10. 13 Agustus 2022: Pengumuman bakal calon.



(rih/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads