Hari Anak Nasional diperingati tiap 23 Juli, tepat pada hari Sabtu ini. Peringatan ini mengacu pada Keputusan Presiden RI No 44 Tahun 1984. Hampir empat dasawarsa diperingati, kasus bapak-bapak mencabuli anak kandungnya sendiri masih saja terjadi. Berikut daftar kasusnya.
Saat memutuskan Hari Anak Nasional, Presiden Soeharto mengingatkan anak-anak adalah aset kemajuan bangsa. Visi Presiden kedua menetapkan Hari Anak Nasional tak lain demi mewujudkan Indonesia yang ramah dan peduli terhadap anak.
Tahun ini, Hari Anak Nasional mengusung tema "Anak Terlindungi, Indonesia Maju". Dari tujuh tujuan peringatan Hari Anak Nasional 2022 yang ditetapkan pemerintah, dua di antaranya "meningkatkan peran keluarga dalam pengasuhan positif" dan "menurunkan angka kekerasan terhadap anak".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, sehari sebelum Hari Anak Nasional diperingati, beredar kabar seorang bapak di Kabupaten Kulon Progo, DIY, diduga mencabuli anak kandungnya sendiri. Bapak berinisial B (48) itu dilaporkan ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPA) Kulon Progo pada Senin (18/7) lalu.
Dinsos PPA meneruskan laporan itu ke Polres Kulon Progo. Kepala Dinsos PPPA Kulon Progo Yohanes Irianto mengatakan korban yang berusia 17 tahun itu kini dalam kondisi depresi.
"Jelas depresi, makanya terus tiap hari kami dampingi. Karena keterbatasan SDM, kami minta (bantuan) dari Rifka Annisa," kata Irianto, Jumat (22/7/2022).
Lembaga masyarakat Rifka Anissa Women Crisis Center Jogja adalah pusat pengembangan sumber daya untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Tahun ini, kasus pencabulan anak yang diduga dilakukan oleh bapak kandungnya sendiri juga terjadi di beberapa daerah lain. Dilansir dari detikNews, setidaknya ada 4 kasus serupa di daerah lain. Berikut daftarnya:
1. Di Bima NTB, Juli 2022
Dikutip dari detikBali, seorang bapak berinisial AL (55) diduga mencabuli anak kandungnya yang baru berusia 11 tahun. Pada Senin (18/7) lalu, lelaki itu sempat dikepung dan dihajar warga.
Baca tiga kasus lainnya di Solo hingga Bengkulu di halaman berikutnya...
"Petugas dari Polsek Wera saat tiba di rumah pelaku, ternyata sudah dikepung masyarakat dan sempat dihakimi massa," kata Kasi Humas Polres Bima, Iptu Jufri pada detikBali, Selasa (19/7/2022).
2. Di Kepahiang Bengkulu, Mei 2022
Dikutip dari detikSumut, seorang suami dipergoki istrinya sendiri saat mencabuli anak kandungnya yang berumur 16 tahun. Dari pemeriksaan polisi diketahui bahwa perbuatan itu dilakukan sejak Desember 2021.
"Korban selama ini takut melapor karena takut kedua orang tua mereka bercerai," ungkap Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, Iptu Doni Juniansyah, Rabu (11/5) lalu.
3. Di Solo, Maret 2022
Dikutip dari 20Detik, Polresta Solo menangkap seorang ayah di Solo berinisial AAA yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anaknya. Kepada polisi, tersangka mengaku sudah melakukan perbuatannya sebanyak delapan kali sejak Desember 2021.
Ayah itu mengancam tak akan meminjamkan HP jika sang anak tak mau menuruti keinginannya. Padahal, anaknya membutuhkan HP itu untuk mengikuti pembelajaran daring.
"Dengan cara bujuk rayu atau memberikan iming-iming kepada korbannya, dengan ancaman jika tidak mau menuruti kemauan tersangka ini, maka korban tidak akan dipinjami HP," kata Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers di kantornya, Rabu (23/3) lalu.
4. Di Padang Lawas, Sumut, Januari 2022
Polisi menangkap pria berusia 51 tahun di Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara karena mencabuli putrinya yang berusia 8 tahun.
"Setelah kita mendapat laporan dari ibu korban, terlapor langsung kita amankan untuk dilakukan penyidikan," kata Kasat Reskrim AKP Aman Putra B kepada wartawan, Minggu (9/1/2022) malam, dikutip dari detikNews.
Aman mengatakan, tersangka diketahui melakukan perbuatan itu ketika istrinya sedang menyalurkan bantuan ke Kecamatan Batang Lubu Sutam, yang dilanda bencana banjir bandang. Korban diancam akan dipukul dan tidak diberi uang jajan jika bercerita kepada ibunya.