Cerita Fahri Hamzah Hampir Jadi Korban Lampu Merah CBD

Nasional

Cerita Fahri Hamzah Hampir Jadi Korban Lampu Merah CBD

Tim detikNews - detikJateng
Rabu, 20 Jul 2022 19:56 WIB
KNKT di Lokasi Kecelakaan Maut Cibubur
KNKT di Lokasi Kecelakaan Maut Cibubur. (Foto: Dwi/detikcom)
Solo -

Traffic light atau lampu merah di lokasi kecelakaan maut truk Pertamina di Jalan Alternatif Cibubur, Bekasi, disorot usai kecelakaan maut truk Pertamina yang menewaskan 10 orang pada Senin (18/7). Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menyebut pengaktifan lampu merah itu merupakan permintaan anak usaha Ciputra Group, PT Ciputra Nugraha Internasional.

Dilansir detikNews, Rabu (20/7/2022), Wakil Ketua Umum Gelora Fahri Hamzah mempertanyakan Dishub yang memenuhi permintaan tersebut.

"Terus? Meski salah, dikasih gitu?" cuit Fahri Hamzah, Rabu (20/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahri Hamzah mengizinkan cuitannya dikutip dengan penyesuaian ejaan yang benar. Dia lalu memberi penjelasan soal cuitannya itu.

Menurutnya pemasangan lampu merah di lokasi kecelakaan maut truk Pertamina itu menyalahi kepentingan masyarakat. Dia menuding ada kongkalikong di balik pemasangan lampu merah itu.

ADVERTISEMENT

"Pemasangan lampu merah itu jelas menyalahi kepentingan umum dan jelas sekarang sudah jatuh korban. Pastilah ada kesalahan prosedur dan pengakuan bahwa itu permintaan pengusaha adalah sebuah pengakuan telah terjadi kongkalikong yang merugikan masyarakat," ucapnya.

Fahri tidak menjelaskan siapa pihak yang kongkalikong. Namun dia mendesak polisi mengusut perizinan pemasangan lampu merah tersebut.

"Saya nggak tahu (kongkalikong siapa dengan siapa), tapi memenuhi kepentingan pengusaha untuk mengorbankan kepentingan dan keselamatan umum adalah pidana. Wajib (diusut polisi)," ujar Fahri.

Lebih lanjut Fahri Hamzah mengungkap dirinya pernah hampir menjadi korban lampu merah tersebut. Dia merasa yakin pasti ada prosedur yang dilanggar dari pemasangan lampu merah itu.

"Saya juga sekeluarga hampir jadi korban di tempat itu karena penempatan rambu-rambu atau lampu merah di tempat yang salah," jelasnya

"Sementara UU lain mengikat pejabat untuk membuat kebijakan yang menyelamatkan pengguna lalin. Sementara ini jelas karena permintaan yang diakui (Dishub Bekasi). Artinya pasti salah prosedur dan kemungkinan terjadi kongkalikong," lanjut Fahri.




(sip/rih)


Hide Ads