Keluarga Laporkan Kasus Brigadir Yoshua sebagai Pembunuhan Berencana

Keluarga Laporkan Kasus Brigadir Yoshua sebagai Pembunuhan Berencana

Tim detikNews - detikJateng
Senin, 18 Jul 2022 17:54 WIB
Brigadir Yoshua memegang senjata laras panjang di belakang Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo
Brigadir Yoshua (Foto: Istimewa)
Solo -

Pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri. Sementara itu sejumlah pengacara juga mengadukan Irjen Ferdy Sambo ke instansi yang dipimpinnya sendiri, yakni Div Propam Mabes Polri.

Hal itu disampaikan salah satu pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Johnson Panjaitan, sambil menunjukkan tanda terima bukti laporan nomor STTL/251/VII/2022/BARESKRIM di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).

"Laporan kita sudah diterima, tadi kita melaporkan sebagaimana dijelaskan. Laporan kita soal pembunuhan berencana pasal 340 (KUHP), kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto pasal 55 dan pasal 56, kemudian ada soal pencurian dan soal peretasan," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 18 Juli 2022. Namun, kata Johnson, laporan yang diterima baru soal dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan. Terkait laporan dugaan pencurian dan peretasan harus dilengkapi dengan foto dan ponsel yang diretas untuk diserahkan.

Siapa terlapor dalam kasus tersebut?

Dalam surat tanda terima laporan yang ditunjukkan pengacara tampak tertulis 'terlapor dalam lidik'. Tak ada nama terlapor dalam surat tanda terima laporan itu.

ADVERTISEMENT

Salah satu pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak, mengakui pihaknya tidak menyebut nama Bharada E yang disebut Polri terlibat baku tembak dengan Brigadir Yoshua di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7).

"Dengan terlapor dalam lidik karena kami tidak mau membuat laporan sebagai terlapor yang disebut dengan Bharada E," ucap Kamaruddin di Bareskrim Polri, Senin (18/7).

"Menurut perhitungan kami, berdasarkan fakta-fakta, hampir tidak mungkin yang bersangkutan (Bharada E) yang melakukan ini. Atau setidak-tidaknya menurut perkiraan kami ada terdiri dari beberapa orang, bukan hanya satu orang atau dua orang. Ini ada beberapa orang. Ada yang berperan pistol, ada yang berperan memukul, ada yang berperan melukai dengan senjata tajam bahkan mungkin dengan sangkur atau dengan apa namanya itu, laras panjang itu lho. Dengan banyaknya luka, maka kami sangat yakin ini adalah pembunuhan terencana," lanjutnya.

Ferdy Sambo diadukan ke Div Propam

Sementara itu, sejumlah pengacara yang menyebut diri sebagai Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) mengadukan Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E ke Propam Polri.

"Yang kami laporkan itu adalah Saudara Irjen Ferdy Sambo. Kenapa? Karena tempat kejadian perkara pembunuhan ini terjadi adalah di rumah dinas daripada saudara Ferdy Sambo. Dan yang kedua yang dibunuh ini adalah sopir atau ajudan dari pada saudara Ferdy Sambo," kata anggota TAMPAK, Saor Siagian, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

Dalam aduan ini Bharada E juga turut diadukan ke Propam Polri. "Yang kedua yang kami laporkan adalah Bharada E. Siapa ini Bharada E? Ada apa ngga barang ini?" kata Saor.

TAMPAK menilai kasus tersebut harus menjadi perhatian karena ada dugaan pelanggaran etika profesi penyimpangan dan disiplin, termasuk banyak kejanggalan yang terjadi.

"Propam ini adalah benteng. Benteng yaitu etika daripada kepolisian. Dan ini adalah benteng terakhir untuk mencari keadilan. Coba bayangkan di rumah pimpinan yang katanya benteng ini terjadi pembunuhan setelah tiga hari, baru diungkap," katanya.

Selanjutnya, Saor meminta Polri segera membeberkan siapa pelaku dari kasus ini. Dia dan timnya mengaku akan bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindaklanjuti kasus ini.




(mbr/rih)


Hide Ads