Besaran gaji pokok personel TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Berikut daftar gaji pokok TNI dari Perwira hingga Tamtama, dari Jenderal sampai Kopral dan Prajurit.
Untuk diketahui, PP Nomor 16 Tahun 2019 ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta pada 13 Maret 2019. PP Nomor 16 Tahun 2019 ini diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama, ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.
Berikut rincian gaji pokok personel TNI dalam lampiran PP Nomor 16 Tahun 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Gaji TNI Golongan I (Tamtama)
1. Prajurit Dua / Kelasi Dua: Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100
2. Prajurit Satu / Kelas Satu: Rp 1.694.900 - Rp 2.617.500
3. Prajurit Kepala / Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 - Rp 2.699.400
4. Kopral Dua: Rp 1.802.600 - Rp 2.783.900
5. Kopral Satu: Rp 1.858.900 - Rp 2.870.900
6. Kopral Kepala: Rp 1.917.100 - Rp 2.960.700.
2. Gaji TNI Golongan II (Bintara)
1. Sersan Dua: Rp 2.103.700 - Rp 3.457.100
2. Sersan Satu: Rp 2.169.500 - Rp 3.565.200
3. Sersan Kepala: Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700
4. Sersan Mayor: Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700
5. Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300
6. Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 - Rp 4.032.600.
3. Gaji TNI Golongan III (Perwira Pertama)
1. Letnan Dua: Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200
2. Letnan Satu: Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600
3. Kapten: Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600.
4. Gaji TNI Golongan IV
A. Perwira Menengah
1. Mayor: Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100
2. Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300
3. Kolonel: Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400.
B. Perwira Tinggi
1. Brigadir Jenderal / Laksamana Pertama / Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 - Rp 5.407.400
2. Mayor Jenderal / Laksamana Muda / Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500
3. Letnan Jenderal / Laksamana Madya / Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 - Rp 5.750.900
4. Jenderal / Laksamana / Marsekal: Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800.
Sebagai informasi, besaran gaji pokok TNI tersebut belum termasuk tunjangan yang diterimanya. Salah satu tunjangan itu, dikutip dari detikFinance, ialah tunjangan kinerja (tukin).
Tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan kerja TNI diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018. Besaran tukin juga berbeda-beda tergantung kelas jabatannya. Berapa besarannya, silakan baca di Lampiran Perpres Nomor 102 Tahun 2018 atau klik di sini.
(dil/rih)