Pengukuran Tanah Wadas Tahap 2 Dimulai, BPN Sebut 85% Warga Bersedia

Pengukuran Tanah Wadas Tahap 2 Dimulai, BPN Sebut 85% Warga Bersedia

Jihaan Khoirunnisaa - detikJateng
Rabu, 13 Jul 2022 08:00 WIB
Pengukuran Tanah Tahap 2 Desa Wadas
Foto: Istimewa
Jakarta -

Polemik penambangan batu andesit di Desa Wadas untuk Bendungan Bener, Purworejo, Jawa tengah telah menemui titik terang. Warga yang kontra kini sudah menerima lahannya dibebaskan untuk dijadikan lokasi penambangan. Bahkan sebagian dari mereka sudah mendapatkan ganti rugi.

Kepala BPN Purworejo Andri Kristanto menyampaikan lahan warga Desa Wadas yang terdampak sebanyak 617 bidang. Dari jumlah tersebut, 304 bidang di antaranya sudah dilaksanakan pembayaran ganti rugi, sementara 313 bidang lainnya belum diukur.

"Untuk yang 304 bidang sudah selesai bahkan sebelum Lebaran kemarin sudah diberi ganti rugi. Sisanya yang 313 ini, kita lakukan pengukuran tahap kedua mulai hari ini hingga tanggal 15 Juli mendatang," ujar Andri dalam keterangan tertulis, Rabu (13/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 313 bidang lahan yang belum diukur itu, Andri menyebut sudah 85 persen pihak bersedia. Mereka sudah menyerahkan berkas dan mendampingi pengukuran di lahannya masing-masing.

"Sisanya akan terus kami sosialisasikan dan harapannya mereka mau. Seperti tadi, tiba-tiba ada satu warga yang belum daftar, tapi sudah minta diukur. Itu kami layani," jelas Andri.

ADVERTISEMENT

Andri mengatakan pasca pengukuran butuh waktu sekitar tiga bulan untuk melakukan verifikasi dan validasi data, termasuk appraisal. Pihaknya menargetkan pembayaran bisa mulai dilakukan pada awal November mendatang.

Sementara itu, salah seorang warga Wadas Mustakim (32), mengatakan sempat menolak keras tambang batu Andesit. Namun sekarang, ia mengaku sudah ikhlas melepas lahannya, karena telah terbukti pembebasan lahan itu mendapat ganti rugi yang sangat besar.

"Dulu saya ikut nolak. Tapi sekarang saya ikhlas, apalagi nanti dapat ganti lebih banyak, bisa dibelikan tanah di tempat lain," kata Mustakim.

Bahkan, ia dengan senang hati mendampingi petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran lahan tahap dua di Desa Wadas.

Diketahui, pengukuran pada Selasa (12/7) kemarin berjalan sejak pagi, serta berlangsung lancar dan kondusif, tanpa ada protes dan penolakan dari warga.

Mustakim mengaku dulu ia menolak karena khawatir masa depannya tidak pasti. Sebagai petani, dia takut tidak bisa berkebun lagi lantaran lahannya yang seluas 400 meter persegi berubah menjadi tambang.

"Tapi setelah tahu dapat ganti rugi, bisa beli tanah di tempat lain saya menerima. Sekarang saya ikhlas dan harapannya warga lain yang masih menolak bisa ikut menerima," jelasnya.

Warga Desa Wadas lainnya, Yatun (48), turut menyatakan senang dan lega karena lahannya sudah bisa diukur. Yatun beralasan sempat menolak penambangan hanya karena ikut-ikutan teman dan tetangga saja.

"Ya gimana ya, saya kan hanya orang desa, saya itu orang bodoh yang tidak tahu apa-apa. Saya hanya ikut-ikutan saja. Karena sekarang teman-teman yang dulu nolak sudah menerima, ya saya ikut-ikutan menerima," ujar Yatun.

Diketahui, Yatun memiliki lahan seluas 2.000 meter persegi. Diungkapkannya, uang ganti rugi yang ia terima akan digunakan untuk membeli lahan baru yang lebih bagus dan luas.

"Ya nanti buat beli tanah lagi yang lebih baik, sisanya buat dibagi-bagi ke saudara. Kalau lahan di sini memang seperti ini, hanya ditanami pohon-pohon keras dari dulu. Paling bisa sebagian ditanami singkong yang panennya setahun sekali," ungkap Yatun.




(fhs/ega)


Hide Ads