Bharada Golongan Tamtama Terendah, Ini Tingkatan Pangkat Polisi

Bharada Golongan Tamtama Terendah, Ini Tingkatan Pangkat Polisi

Tim detikNews - detikJateng
Selasa, 12 Jul 2022 18:54 WIB
BArikade polisi menggunakan tongkat dan tameng. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Barikade polisi menggunakan tongkat dan tameng. (dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto)
Solo -

Tingkatan pangkat polisi golongan perwira dan bintara sering disebut di media sehingga tak asing lagi bagi masyarakat umum. Tapi, seberapa sering Anda mendengar pangkat Bharada? Berikut tingkatan pangkat Polri dari golongan perwira, bintara, hingga tamtama.

Dilansir dari detikNews, penetapan tingkatan pangkat polisi diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (PERKAP) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut peraturan tersebut, berikut adalah tiga golongan kepangkatan Polri:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perwira
Bintara
Tamtama

Golongan Kepangkatan Perwira

Berdasarkan PERKAP Nomor 3 Tahun 2016, berikut daftar urutan pangkat polisi dari tertinggi sampai terendah pada Golongan Kepangkatan Perwira.

ADVERTISEMENT

Perwira Tinggi (Pati) Polri terdiri dari:

Jenderal Polisi
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol)
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol)
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol)

Perwira Menengah (Pamen) Polri terdiri dari:

Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol)
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
Komisaris Polisi (Kompol)

Perwira Pertama (Pama) Polri terdiri dari:

Ajun Komisaris Polisi (AKP)
Inspektur Polisi Satu (Iptu)
Inspektur Polisi Dua (Ipda)

Golongan Kepangkatan Bintara

Berikut daftar tingkatan pangkat polisi pada Golongan Kepangkatan Bintara menurut PERKAP Nomor 3 Tahun 2016 Pasal 5.

Bintara Tinggi Polri terdiri dari:

Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu)
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda)

Brigadir/Bintara Polri terdiri dari:

Brigadir Polisi Kepala (Bripka)
Brigadir Polisi (Brigpol)
Brigadir Polisi Satu (Briptu)
Brigadir Polisi Dua (Bripda)

Golongan Kepangkatan Tamtama

Adapun tingkatan pangkat polisi pada Golongan Kepangkatan Tamtama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Pasal 6 adalah sebagai berikut.

Tamtama Kepala Polri terdiri dari:

Ajun Brigadir Polisi (Abrip)
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu)
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda)

Tamtama Polri terdiri dari:

Bhayangkara Kepala (Bharaka)
Bhayangkara Satu (Bharatu)
Bhayangkara Dua (Bharada)

Dari PERKAP Nomor 3 Tahun 2016 ini kita tahu bahwa Bharada adalah singkatan dari Bhayangkara Dua. Bharada menempati tingkatan pangkat terendah dalam golongan Tamtama.




(dil/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads