Vaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau booster kini menjadi syarat mengurus perizinan dan pelayanan publik di Kabupaten Boyolali. Berikut ini jadwal dan lokasi vaksin booster di Boyolali.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Boyolali membuka gerai pelayanan vaksin booster setiap hari. Layanan vaksin booster itu dibuka di kantor Dinkes Boyolali, Jalan Pandanaran Nomor 156.
"Kita di Dinkes Boyolali membuka layanan (vaksin) booster setiap hari dari jam 08.00 WIB sampai jam 9 malam (21.00 WIB)," kata Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Boyolali Teguh Tri Kuncoro kepada detikJateng, Selasa (12/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain di kantor Dinkes, di setiap puskesmas di Kabupaten Boyolali juga melayani vaksin booster. Jadwalnya tiap hari Kamis dan Sabtu serta pada jadwal-jadwal tertentu yang sifatnya insidental.
"Karena di puskesmas itu kalau buka setiap hari ternyata kurang efektif," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Boyolali menjadikan vaksin booster sebagai syarat mengurus perizinan dan pelayanan publik. Kebijakan itu untuk percepatan vaksinasi booster di Kabupaten Boyolali.
Kebijakan itu tertuang dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Boyolali Masruri, nomor 440/01788/1.2/2022 tanggal 28 Juni 2022 perihal Percepatan Cakupan Vaksinasi Booster.
"Dalam rangka mengantisipasi perkembangan kasus COVID-19 yang secara Nasional mulai meningkat khususnya varian BA 4 dan BA 5, maka untuk memberikan keteladanan kesehatan masyarakat perlu adanya percepatan vaksinasi booster di Jawa Tengah, dan khususnya di Kabupaten Boyolali dengan target pada bulan Juli 2022 harus mencapai 40%," bunyi surat itu, dilihat detikJateng, Selasa (12/7).
"Sehubungan dengan hal tersebut dalam upaya percepatan pencapaian vaksin booster perlu mensinergikan pelayanan vaksin booster dengan pelayanan persyaratan perizinan," lanjutnya.
Surat tersebut ditembuskan ke Bupati Boyolali dan Kepala Dinkes Boyolali, serta lampiran kepada Polres Boyolali, jajaran dinas di Pemkab Boyolali, bank, dan camat.
Berikut ini di antara pelayanan perizinan di Boyolali yang mensyaratkan pemohon sudah vaksin booster:
- Pembuatan KTP, KK, akta kelahiran, dan pelayanan kependudukan
- Pembuatan/perpanjangan SIM dan SKCK
- Pelayanan perizinan di DPMPTSP
- Pelayanan akad nikah
"Untuk pelayanan vaksinasi booster agar berkoordinasi dengan puskesmas di wilayah kecamatan masing-masing," imbuhnya.
Terkait kebijakan tersebut, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Boyolali Teguh Tri Kuncoro membenarkannya.
"Untuk peningkatan percepatan booster sementara kita jadikan syarat untuk pengurusan layanan publik, seperti di DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), pengajuan izin-izin. Di Dinkes sendiri setiap pengunjung Dinkes yang belum booster disarankan untuk booster," kata Teguh
kepada detikJateng, Selasa (12/7).
(rih/aku)