Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah menjamin akan mengembalikan hak calon peserta didik (CPD) yang sempat terpental dari PPDB online SMAN 1 Batang karena akunnya diutak-atik orang tak bertanggungjawab. Dia menjelaskan ada 8 CPD yang melaporkan kasus yang sama, tapi hanya lima yang diterima.
Hal itu diungkapkan Kepala Disdikbud Jateng Uswatun Hasanah usai bertemu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di rumah dinas Gubernur Jateng, Puri Gedeh. Ia membenarkan ada 85 kasus yang dilaporkan di Jateng. Dia berjanji akan mengembalikan hak anak yang seharusnya diterima di sekolah pilihan.
"Tidak ada hacker, kalau berhak akan dikembalikan. Saya tidak bawa datanya ini, tapi di beberapa percabangan dinas ada," kata Uswatun kepada detikJateng, Senin (11/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kasus di Kabupaten Batang, Uswatun menjelaskan ada delapan CPD yang sempat dilaporkan mengalami masalah. Namun ternyata setelah ditelusuri hanya lima di antaranya yang berhak dan masuk ke sekolah pilihannya.
"(Di Batang) Ada 8, akhirnya jadi 5," ujar Uswatun.
Uswatun menyebut tidak hanya terkait temuan di SMAN 1 Batang, temuan serupa di wilayah lain juga akan dikembalikan haknya jika memang lolos seleksi.
"Insya Allah semua, tidak hanya 5 itu. Insya Allah yang seharusnya diterima ya diterima," imbuhnya.
Terkait kasus tersebut, Uswatun mengatakan jadi pembelajaran ke depan untuk para CPD mengamankan akun sehingga tidak diutak-atik oleh pihak lain.
"Kewaspadaan lain waktu, hati-hati. Sistem kita sudah berlapis," ujarnya.
Untuk diketahui salah satu peristiwa hilangnya nama siswa pada jalur zonasi terjadi di PPDB SMAN 1 Batang. Sebelumnya disebutkan ada sembilan CPD yang namanya terpental padahal jarak rumah dan sekolah hanya 800 meter. Nama mereka hilang menjelang penutupan pendaftaran.
Ternyata kasus tersebut berbuntut panjang. Orang tua murid bahkan sudah melaporkan kasus ini ke Polres Batang hari Jumat (8/7) kemarin.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah lewat akun Instagram resmi mereka yaitu @pdkjateng memberikan video penjelasan. Dalam video itu disebutkan ada 85 kasus penyalahgunaan akun oleh oknum, dan hal itu ditegaskan bukan merupakan peretasan atau perbuatan hacker.
"Banyak CPD yang lalai mengamankan akun sehingga terjadi penyalahgunaan akun oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Akibatnya banyak CPD yang awalnya diterima justru tergeser oleh oknum, tercatat ada 85 kasus. Namun Pemprov Jateng memastikan tidak ada yang dirugikan karena CPD yang memenuhi syarat akan dikembalikan haknya (diterima)," tulis @pdkjateng dalam keterangan dalam video yang diunggah dan dikutip detikJateng, Sabtu (9/7).
(aku/sip)