Wakil Ketua KPK Lili Pintauli resmi mengajukan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat tersebut sudah diterima Presiden dan Jokowi juga sudah menandatangani Keppres perihal pemberhentian Lili.
"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Stafsus Mensesneg Faldo Maldini kepada wartawan, seperti dikutip dari detikNews, Senin (11/7/2022)
Faldo menambahkan penerbitan Keppres itu merupakan bagian administrasi sesuai peraturan perundang-undangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," beber Faldo.
Dugaan Penyebab Mundurnya Lili
Sebelum resmi mengajukan pengunduran diri Lili beberapa kali dilaporkan ke Dewas KPK. Dan yang terbaru adalah dugaan menerima fasilitas serta akomodasi menonton gelaran MotoGP Mandalika pada Maret 2022.
Dalam laporan itu, Lili Pintauli diduga menerima tiket penginapan dan tiket MotoGP Mandalika. Dewas KPK telah meminta konfirmasi pihak BUMN, yakni PT Pertamina, untuk membawa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara ini.
Dokumen itu antara lain tiket MotoGP pada Grandstand Premium Zone A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort. Lili sebelumnya juga pernah dijatuhi sanksi etik pemotongan gaji terkait penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan pihak berperkara di KPK, yakni Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
(apl/sip)