Polisi menemukan dugaan penggelapan dana bantuan sosial bagi ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada2018 silam. Keluarga korban menyampaikan kekecewaannya.
"Mereka (ACT) juga belum memberikan program kerja atas dana yang sudah diberikan (oleh Boeing). Harusnya sebelum dana diterima, mereka harus membuat program untuk disalurkan atas dana tersebut," kata adik dari kopilot Lion Air JT-610 Harvino, Vini, saat dihubungi, demikian dilansir detikNews, Minggu (10/7).
Namun hingga akhirnya polisi membongkar dugaan penggelapan, keluarga korban merasa sangat kecewa.
"Tetapi sampai akhirnya ketahuan dana digelapkan. Mereka pakai uang itu untuk pribadi. Tentu dari pihak keluarga korban amat sangat kecewa," lanjutnya.
Vini menyampaikan Boeing saat itu memberikan sejumlah santunan yang harus dikelola oleh yayasan. Sebab, lanjut Vini, uang tersebut bisa diserahkan kepada perorangan.
Nantinya pihak keluarga korban membutuhkan dana untuk kebutuhannya bisa mengajukan ke yayasan tersebut. Akhirnya ACT dipilih sebagai yayasan pengelola uang santunan itu.
"Jadi kita sifatnya bisa mengajukan dan itu yayasan yang dikelola oleh keluarga korban sama Bu Yani (salah satu keluarga korban) itu rutin setiap setahun dua kali dibagiin ke keluarga korban. Uang itu harus kembali ke keluarga korban," tutur Vini.
(sip/apl)