ACT Diduga Tilap Dana Ahli Waris JT-610, Keluarga Korban: Sangat Kecewa!

Nasional

ACT Diduga Tilap Dana Ahli Waris JT-610, Keluarga Korban: Sangat Kecewa!

Tim Nasional - detikJateng
Senin, 11 Jul 2022 12:18 WIB
PPATK blokir rekening ACT pada Rabu (6/7/2022) silam. Hal tersebut dilakukan lantaran banyaknya laporan dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh ACT.
Ilustrasi ACT. (Foto: Infografis detikcom/Fuad Hasim)
Solo -

Polisi menemukan dugaan penggelapan dana bantuan sosial bagi ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada2018 silam. Keluarga korban menyampaikan kekecewaannya.

"Mereka (ACT) juga belum memberikan program kerja atas dana yang sudah diberikan (oleh Boeing). Harusnya sebelum dana diterima, mereka harus membuat program untuk disalurkan atas dana tersebut," kata adik dari kopilot Lion Air JT-610 Harvino, Vini, saat dihubungi, demikian dilansir detikNews, Minggu (10/7).

Namun hingga akhirnya polisi membongkar dugaan penggelapan, keluarga korban merasa sangat kecewa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi sampai akhirnya ketahuan dana digelapkan. Mereka pakai uang itu untuk pribadi. Tentu dari pihak keluarga korban amat sangat kecewa," lanjutnya.

Vini menyampaikan Boeing saat itu memberikan sejumlah santunan yang harus dikelola oleh yayasan. Sebab, lanjut Vini, uang tersebut bisa diserahkan kepada perorangan.

ADVERTISEMENT

Nantinya pihak keluarga korban membutuhkan dana untuk kebutuhannya bisa mengajukan ke yayasan tersebut. Akhirnya ACT dipilih sebagai yayasan pengelola uang santunan itu.

"Jadi kita sifatnya bisa mengajukan dan itu yayasan yang dikelola oleh keluarga korban sama Bu Yani (salah satu keluarga korban) itu rutin setiap setahun dua kali dibagiin ke keluarga korban. Uang itu harus kembali ke keluarga korban," tutur Vini.

Vini mengatakan selain untuk kebutuhan keluarga korban misalnya biaya sekolah, dana itu bisa dipakai untuk kegiatan sosial lain seperti penanganan bantuan bencana alam. Dia menyebut dana yang diterima ACT untuk dikelola saat itu sebesar Rp 138 miliar.

"Maksudnya supaya bisa berbagi kalau ada gempa lah atau mungkin dia mau bikin program kerja untuk anak-anak di desa tertinggal yang sifatnya sosial gitu, tapi karena dari awal kan udah ditanyain sebelum uang itu ditransfer ke rekening yayasan masing-masing mana program kerjanya. Itu kan Rp 138 miliar totalnya itu," jelasnya.

"Jadi nggak ada yang harus dikembalikan ke keluarga korban, kan keluarga korban udah dapat kompensasi yang lebih besar. Jadi murni untuk sosial yang diberikan kepada ACT untuk dikelola," lanjut Vini.

Diberitakan sebelumnya Bareskrim Polri menyelidiki dugaan penggelapan itu dengan memeriksa Presiden dan mantan Presiden ACT, Ibnu Khajar dan Ahyudin pada Jumat (8/7). Penyidik menemukan penyelewengan dana lain oleh pihak ACT berupa penggelapan dana terkait bantuan sosial bagi ahli waris korban Lion Air JT-610.

"Bahwa pengurus yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam hal ini saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus, dan pembina serta Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosiaL/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramdhan seperti dilansir detikNews, Sabtu (9/7).

Halaman 2 dari 2
(sip/apl)


Hide Ads