Cerita netizen soal tarif parkir motor Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu di acara Pesta Rakyat Grebeg Besar Demak, Jawa Tengah beredar di media sosial. Menanggapi hal itu, Pemkab Demak menyebutnya bukan parkir melainkan tempat penitipan motor.
"Halo selamat malam min. Grebeg besar Demak tahun ini memang gratis tanpa tiket masuk.. tapi parkirnya sepeda motor kok mahal sekali. Kemarin Rp 5000/hari. Ini barusan saya ke sana jadi Rp 10.000. Tolong min sampaikan kepada Bupati Demak supaya ditindaklanjuti. Kalau bisa kasih tarif Rp 2000/3000 semua parkiran. Sangat meresahkan," demikian isi keluhan warga dalam pesan pribadi yang diposting akun Instagram @Infokejadiandemak pada Rabu (6/7) malam.
Pantauan detikJateng, Kamis (7/7/2022) pukul 15.45 WIB, postingan tersebut sudah ditanggapi sekitar ribuan likes dan ratusan komentar. Postingan viral tersebut langsung dibalas menggunakan akun Bupati Demak @dr.eistianah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bupati Demak, dr Eistia'anah, menyampaikan terima kasih atas laporan tersebut. Dia juga berjanji akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Maturnuwun nggih atas atensinya, segera kita komunikasikan dengan pihak-pihak terkait," tulis Bupati melalui akun Instagram miliknya.
Diwawancara terpisah, Kepala UPTD Sarana dan Prasarana Dishub Demak, Tulus Wahyudi, menilai tempat parkir yang dimaksud dalam postingan yang viral adalah tempat penitipan motor.
"Kami menanggapi itu bukan parkir tapi itu sebuah penitipan, bukan parkir dari pemerintah, tapi warga sekitar. Karena dia di lahannya sendiri, dikelola sendiri," kata Tulus Wahyudi, saat dihubungi hari ini.
"Tadi malam dari tim Dishub sudah mengadakan penertiban atau sifatnya imbauan kalau bisa jangan terlalu mahal," sambungnya.
Ia menjelaskan parkir dalam acara besar insidental tidak diatur oleh Pemkab. Pemkab Demak hanya mengatur parkir di tiga tempat, meliputi tepi jalan, sektor pariwisata, dan pasar.
"Karena secara aturan harus berapa (tarif parkir) itu tidak ada, itu umum masalah hukum. Kalau Perdanya parkir tepi jalan. Jadi kita itu punya kewenangan cuma tiga. Tepi jalan, pariwisata, dan pasar," terang Tulus.
Tulus kembali mengatakan lokasi parkir yang viral merupakan tempat penitipan motor. Meski begitu, pihaknya sudah menerjunkan petugas untuk memberikan imbauan kepada pemilik penitipan motor.
"Tadi malam saya langsung menugaskan untuk memberikan arahan. Yang jelas itu penitipan. Terus dia jawab gini 'kalau saya dititipi sore terus dia pulang tengah malam, terus saya mau mungut berapa? itu upah saya lah' ibaratnya begitu. Lisannya begitu," ujar Tulus.
Sebagai informasi, Perda Demak mengatur tiga jenis tempat parkir. Untuk parkir kendaraan roda dua Rp 1.000, roda empat Rp 2.000, dan truk sejenisnya Rp 4.000.
"Parkir khusus lain, bus besar Rp 20 ribu, kalau mini bus Rp 15 ribu," pungkasnya.
(sip/aku)