Kehidupan berkeluarga tidak selalu berujung pada kebahagiaan. Seringkali terjadi riak-riak yang menyebabkan keluarga menjadi retak.
Dalam banyak kasus, salah satu penyebab keretakan keluarga adalah perginya seorang suami meninggalkan istri, dan anaknya dengan berbagai alasan. Suami pergi tanpa memenuhi kewajibannya, termasuk memberikan nafkah, selama beberapa tahun.
Dalam situasi seperti ini, seorang istri berada di posisi yang sangat sulit, terutama saat istri tidak memiliki pekerjaan. Dia harus mencari nafkah untuk dirinya sendiri dan anaknya yang pada dasarnya merupakan kewajiban suami.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan mengajukan gugatan cerai terkadang menjadi opsi yang tidak masuk dalam pilihan. Bayangan biaya untuk mengurus perceraian, termasuk untuk membayar jasa advokat atau pengacara selalu menjadi bayangan.
Jangankan untuk membiayai urusan perceraian, terkadang biaya untuk kehidupan sehari-hari saja masih sulit untuk dipenuhi. Lantas, apa yang harus dilakukan?
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Agama Bantaeng, sebenarnya mengajukan gugatan cerai bisa dilakukan oleh seorang istri tanpa menggunakan pengacara. Asalkan, gugatan itu dilayangkan dengan alasan yang tepat.
Berdasarkan pasal 19 Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, maka suami atau istri dapat mengajukan perceraian dengan beberapa alasan.
Alasan Perceraian:
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.
- Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
- Salah satu pihak (Suami/Istri) beralih keyakinan/pindah agama.
- Pihak suami melakukan pelanggaran Taklik Talak yang diucapkannya sesaat setelah ijab kabul.
Adapun gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Agama bagi pemeluk agama Islam. Sedangkan pemeluk agama lain bisa mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Negeri.
Pada umumnya, saat menggunakan jasa pengacara, masalah surat gugatan sudah dibuatkan oleh pengacara yang digunakan. Namun saat mengajukan gugatan tanpa pengacara, surat gugatan tentunya harus dibuat sendiri.
Cara membuat surat gugatan cerai tanpa pengacara di halaman selanjutnya
Namun jangan khawatir, surat gugatan sederhana sebenarnya bisa dibuat sendiri dengan mudah. Adapun surat gugatan perceraian harus ditulis dengan Bahasa Indonesia dengan memuat beberapa hal.
Isi Surat Gugatan Perceraian
- Judul gugatan,
- Identitas para pihak,
- Posita atau hal yang mendasari gugatan
- Petitum atau tuntutan dalam gugatan. Petitum sebaiknya memuat petitum primer dan petitum subsider yang berisi "Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya".
- Harus ditandatangani oleh pihak penggugat.
Jika masih kesulitan, istri yang akan mengajukan gugatan bisa langsung mendatangi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang ada di setiap pengadilan agama untuk meminta bantuan membuat surat gugatan perceraian.
Jika surat gugatan sudah siap, istri yang akan mengajukan perceraian bisa langsung mendaftarkannya ke pengadilan agama. Nantinya, petugas akan menaksir panjar biaya perkara yang harus dibayarkan.
Besarnya panjar biaya berbeda-beda di setiap pengadilan, namun rata-rata berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
Bagaimana jika istri yang ditelantarkan suami tidak sanggup membayar uang panjar perkara?
Pada dasarnya, pengadilan agama bisa memberikan layanan prodeo atau cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu. Termasuk, bagi istri yang hendak mengajukan gugatan cerai.
Cara mengajukan permohonan layanan gratis di halaman selanjutnya
Dikutip dari laman Pengadilan Agama Serui, ada beberapa syarat untuk bisa mengajukan gugatan perceraian dengan prodeo atau bebas biaya.
Syarat Pengajuan Gugatan Prodeo
- KTP pemohon
- Surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon dan diketahui Ketua Pengadilan Agama setempat
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Desa atau Kelurahan
- Surat keterangan tunjangan sosial lainnya
Jangan lupa, dalam mengajukan gugatan perceraian, seorang istri bisa menambahkan tuntutan kepada suami untuk tetap melaksanakan kewajibannya memberikan nafkah kepada anak.
Pada dasarnya, perceraian merupakan langkah terakhir saat pernikahan sudah tidak bisa lagi dipertahankan. Sebelum memutuskan untuk bercerai, pasangan sebaiknya minta konseling ke penyuluh perkawinan yang ada di Kementerian Agama untuk mencari solusi permasalahan.