Begini Cara Membuat Akta Kelahiran untuk Anak di Luar Nikah

Begini Cara Membuat Akta Kelahiran untuk Anak di Luar Nikah

Tim detikNews - detikJateng
Selasa, 05 Jul 2022 02:00 WIB
Portrait showing parents hands and babies feet.
Ilustrasi. Foto: Getty Images/iStockphoto/Avril Morgan
Solo -

Bagaimana cara membuat akta untuk anak yang lahir di luar kawin alias kedua orang tuanya belum menikah ketika si jabang bayi keluar dari kandungan? Pertanyaan semacam ini sering muncul di masyarakat, salah satunya dari pembaca kepada tim pengasuh detik's Advocate.

Menurut pengasuh detik's Advocate, dikutip dari detikNews, untuk menerbitkan akta kelahiran bagi anak luar kawin diperlukan adanya penetapan dari pengadilan soal penetapan asal-usul anak.

Caranya, orang tua dari anak tersebut (selaku pemohon) mengajukan permohonan penetapan pengadilan soal pengesahan anak dengan membawa alat bukti, misalnya surat pernyataan pengakuan anak atau tes DNA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi pemohon yang beragama Islam, permohonannya silakan diajukan ke Pengadilan Agama. Sedangkan bagi pemohon yang beragama selain Islam, silakan mengajukan ke Pengadilan Negeri.

Penetapan pengadilan itu demi perlindungan hukum anak itu sendiri. Penetapan dari pengadilan inilah yang kemudian menjadi dasar penerbitan akta kelahiran.

ADVERTISEMENT

Setelah itu baru diterbitkan akta kelahiran yang di dalamnya bisa dicantumkan nama ayahnya. Jadi, jika ingin si anak memiliki hubungan perdata dengan ayahnya juga, hal itu dapat dibuktikan secara hukum, yakni dengan melalui penetapan pengadilan.

Penjelasan dari pengasuh detik's Advocate itu untuk menjawab pertanyaan seorang ibu melalui surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi@detik.com dan diteruskan ke andi.saputra@detik.com.

Tanpa menyebutkan identitas penanyanya, berikut salah satu pertanyaan tentang akta kelahiran untuk anak di luar kawin.

"Saya memiliki problem mengenai pembuatan akta anak saya, R. Karena dulu saya melahirkan anak tersebut kemudian baru menikah dengan suami (ayah biologisnya) sebulan setelah kelahiran," tulis ibu itu.

Namun, saat membuat akta kelahiran anaknya, ibu itu mengungkapkan, nama suami atau ayah anaknya tidak dapat dicantumkan karena termasuk kategori anak zina.

"Setelah saya tanya-tanya, katanya hal ini bisa diajukan ke pengadilan agama untuk meminta surat rekomendasi. Tapi apakah ayah biologisnya bisa dicantumkan pada akta kelahiran?" tanya ibu itu.

"Atau pengadilan hanya akan memberikan surat yang menyatakan anak tersebut adalah anak biologis dan kelak berhak mendapat perlindungan serta warisan dari ayah? Mohon pencerahan, terimakasih," kata ibu itu.




(dil/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads