Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi tanda legalitas kendaraan yang digunakan di jalan raya. Lantas bagaimana cara membuat STNK baru agar kendaraan bisa segera mengaspal di jalan raya? Simak di sini caranya.
Untuk diketahui STNK memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Mengurus pembuatan STNK baru ada terbagi menjadi dua yakni atas nama perorangan (pribadi) dan badan hukum. Masing-masing memilik prosedur dan syarat yang berbeda.
Mengutip ppid.semarangkota.go.id, Kamis (30/6/2022), berikut syarat membuat STNK baru:
1. Atas Nama Perorangan
- Identitas yang sah (KTP, SIM, KITAS)
- Faktur
- PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
- Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan
- Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin
- Surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan penumpang umum
- sertifikat uji tipe, tanda bukti lulus uji tipe
2. Atas Nama Badan Hukum
- Salinan akte pendirian perusahaan
- Keterangan domisili perusahaan
- NPWP
- Surat kuasa bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan (di atas kop surat)
- Faktur
- PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
- Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan
- Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin.
- Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutan penumpang umum
- Sertifikat uji tipe, tanda bukti lulus uji tipe
Prosedur pembuatan STNK baru
- Datang ke Samsat dengan persyaratan lengkap
- Mengisi formulir
- Ke loket pendaftaran, persyaratan dan identitas kita sebagai pemilik kendaraan akan diteliti
- STNK akan disahkan dan dicetak dengan komputer
- Korektornya adalah Kanit Min Regident dan Kasi Pajak, kita akan diberitahu jika sudah selesai.
- Membayar ke kasir
- STNK jadi dan akan diserahkan kepada kita
Syarat yang dibutuhkan untuk pengesahan STNK baru yakni:
Perorangan
- Kartu identitas yang sah+ 1 lembar fotokopi
- STNK dan fotokopi
- BPKB dan fotokopi
- Surat pernyataan pemilik kendaraan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kendaraan bermotor
Badan Hukum
- Salinan akta pendirian+ 1 lembar fotokopi
- Keterangan domisili
- NPWP
- Surat kuasa
- STNK dan fotokopi
- BPKB dan fotokopi
- Surat pernyataan pemilik kendaraan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kendaraan bermotor
Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
- Surat tugas/surat kuasa
- STNK dan fotokopi
- BPKB dan fotokopi
- Surat pernyataan pemilik kendaraan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kendaraan bermotor
Pengesahan petugas dilakukan dengan cara:
- Manual dengan cap dan tanda tangan
- Komputerisasi dengan menggunakan register komputer
- Bukti pungutan PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan Premi Angsuran Jasa Raharja (khusus kendaraan umum) tahun sebelumnya.
(ams/sip)