Surat izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi hingga sehat jasmani dan rohani. Untuk memudahkan pengurusan SIM, ada layanan SIM keliling di Semarang.
Dihimpun detikJateng dari berbagai sumber, Senin (4/7/2022), pelayanan SIM dilayani pada pagi hari maupun sore hari.
Simak jadwal selengkapnya di sini:
PMI Bulu
- Jam Pelayanan: 08.00-14.00 WIB
RS Pantiwiloso Citarum
- Jam Pelayanan: 08.00-14.00 WIB
Depan Kantor Bulog Perdurungan
- Jam Pelayanan: 08.00-14.00 WIB
DP Mall
- Jam Pelayanan: 16.00-21.00 WIB
SIM Corner Simpang 5
- Jam Pelayanan: 16.00-21.00 WIB
Syarat dan Prosedur Pembuatan SIM Baru:
A. Usia
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- SIM A (Kendaraan roda empat) pemohon berusia setidaknya 17 tahun
- SIM B I dan B II (Kendaraan berat) pemohon berusia setidaknya 20 tahun
- SIM C (Kendaraan roda dua) pemohon berusia setidaknya 17 tahun
- SIM D bagi pemohon penyandang cacat dan berusia setidaknya 17 tahun
- SIM Umum pemohon berusia setidaknya 21 tahun
B. Pas foto
C. KTP asli & fotokopi KTP (4 Lembar)
D. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
Prosedur:
- Mengisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP dan pas foto
- Mengikuti ujian teori yang diadakan, apabila lulus ujian maka akan melanjutkan ke tahapan berikutnya
- Menjalani ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang di kehendaki
- Pemohon yang lulus dalam ujian teori dan praktik akan dipanggil untuk pembuatan SIM
Biaya:
- SIM A Rp 120 ribu
- SIM B I Rp 120 ribu
- SIM B II Rp 120 ribu
- SIM C Rp 100 ribu
- SIM D Rp 50 ribu
- SIM Internasional Rp 250 ribu
- Uji Keterampilan mengemudi melalui simulator Rp 50 ribu
- Asuransi Rp 30 ribu
(ams/rih)