Pengadilan Negeri (PN) Semarang bakal mengeksekusi sembilan rumah dinas milik Polda Jawa Tengah (Jateng) di Semarang. Langkah tegas ini diambil lantaran rumah dinas tersebut tidak ditempati oleh anggota polisi selama bertahun-tahun.
"Ada 9 rumah dinas di Jalan Erlangga itu sudah kita ajukan gugatan selama 4 tahun di pengadilan sudah inkrah," kata Kabidkum Polda Jateng, Kombes Imran Amir saat ditemui di kantornya, Jalan Pahlawan, Semarang, Selasa (28/6/2022).
Eksekusi akan dilakukan oleh pihak PN Semarang pada Rabu (29/6) besok. Nantinya, ada 80 personel polisi yang ikut membantu mengamankan proses eksekusi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Eksekusi itu pun berdasarkan surat permintaan dari Pengadilan Negeri Semarang untuk bantuan pengamanan, eksekutornya adalah dari panitera Pengadilan Semarang," jelasnya.
Pihaknya mengaku sudah melakukan upaya persuasif jelang eksekusi itu. Di antaranya dengan memberikan bantuan pemindahan barang dan menyediakan tempat tinggal sementara bagi penghuni.
"Tapi dari koordinasi dari pemilik rumah yang ada, waktu itu mereka menyampaikan minta waktu satu minggu mereka keluar sendiri, karena mereka sudah punya rumah juga, masing-masing," kata Imran.
"Kita sudah bertemu langsung, mereka (penghuni) 9 rumah itu, para penghuninya sudah meninggalkan rumah tersebut," imbuhnya.
Pantauan detikJateng di Jalan Erlangga, Pleburan, Semarang Selatan, siang ini, terlihat masih ada aktivitas di 3 rumah dari 9 rumah yang akan dieksekusi besok. Di depan rumah mereka juga sudah di pasang papan yang menandakan bahwa tanah tersebut merupakan milik kepolisian.
Aktivitas mereka antara lain adalah membongkar kusen-kusen rumah. Orang-orang yang ada di sekitar rumah itu menolak saat hendak dimintai keterangan oleh awak media.
(apl/rih)