Seorang anggota Satpol PP Kota Semarang berinisial L diduga menggelapkan uang sebesar Rp 618 juta dan dipakai untuk judi online. Uang itu merupakan dana iuran BPJS milik 177 anggota Satpol PP Kota Semarang.
"Dana anggota BPJS. Ya (dana milik) anggota Satpol 177 dan dana yang dipergunakan itu terakhir kami cross check dengan BPKP itu kalau tidak salah Rp 618 juta," kata Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwanto, saat dimintai konfirmasi, Jumat (24/6/2022).
Penggelapan dana itu diduga sudah dilakukan sejak 2020 di mana saat itu L menjabat sebagai pembantu bendahara Satpol PP Kota Semarang. Hal itu terungkap saat pihak BPJS memberikan surat kepada Satpol PP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu (terungkap) September 2021, jadi itu dari BPJS memberi surat ke kami isinya ada tidak disetorkan uang sekian ratus mulai dari Juni 2020 kalau nggak salah, 19 bulan," jelasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh pihak Satpol PP, diduga uang itu digunakan untuk judi online.
"Itu uangnya dihabiskan untuk judi online," ungkap Fajar.
Dipecat dari Satpol PP
Fajar menyebut kasus itu telah ditangani pihak kepolisian. Sejak kasus ini terungkap, yang bersangkutan telah diberi sanksi dan diberhentikan dari Satpol PP.
"Yang bersangkutan sudah tidak jadi PNS lagi jadi sudah dikeluarkan. Jadi di Satpol PP atau di OPD yang lainnya manakala dia melakukan pelanggaran apalagi pidana maka akan diberi sanksi," jelasnya.
(rih/sip)