Diviralkan Tilang Motor Baru Keluar Dealer, Polisi Ungkap Pelanggarannya

Nasional

Diviralkan Tilang Motor Baru Keluar Dealer, Polisi Ungkap Pelanggarannya

Tim detikOto - detikJateng
Jumat, 24 Jun 2022 18:43 WIB
Polisi tilang motor di dealer viral di media sosial. Sebuah video menunjukkan kejadian polisi menilang sepeda motor jenis Kawasaki Ninja berwarna biru.
Polisi tilang motor di dealer viral di media sosial. Sebuah video menunjukkan kejadian polisi menilang sepeda motor jenis Kawasaki Ninja berwarna biru. (Foto: Screenshot instagram undercover.id)
Solo -

Video dengan narasi pemotor ditilang saat berada di depan dealer beredar alias viral di media sosial. Polisi mengungkap fakta di balik video tersebut.

Dilansir detikOto, Jumat (24/6/2022), video 'baru beli motor ditilang' diunggah pertama kali oleh akun TikTok fendimobile775. Terpantau saat ini postingan video itu telah dihapus oleh akun tersebut. Namun banyak akun media sosial lainnya yang juga telah memposting ulang video itu lengkap dengan narasi senada.

Belakangan terungkap, peristiwa dalam video itu terjadi di Dealer Kawasaki Jalan Ahmad Yani, Bandar Lampung, Rabu (22/6) pukul 08.30 WIB. Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung AKP Rochmawan membeberkan kronologi hingga sederet pelanggaran pemotor tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pas menghentikan berhentinya di depan dealer kawasaki di Jl Ahmad Yani, itu dari situ dihentikan. Nah masyarakat ini langsung masuk ke dalam dealer Kawasaki di parkiran depan, di tengah lah ditanya surat-suratnya, SIM-nya mati, TNKB tidak ada akhirnya ditilang sama anggota," jelas Rochmawan kepada detikcom, Jumat (24/6/2022).

Dalam video viral itu tampak motor Kawasaki ZX-25R berkelir biru itu tidak berspion. Selain itu tak ada pelat nomor di bagian depan motor.

ADVERTISEMENT

Usai kejadian itu viral, Propam memanggil pemotor dan anggota polisi yang ada dalam video itu dan terungkap sejumlah fakta.

Rochmawan mengungkap sederet pelanggaran pemotor tersebut. Di antaranya tidak menggunakan TNKB hingga knalpot brong yang berisik.

"Nah melihat motor itu pelanggaran kasat mata tidak menggunakan TNKB, nopolnya pelat kendaraan sama knalpotnya brong, bising. Nah jadi anggota nih berupaya untuk menghentikan," ungkapnya.

Pemotor itu, lanjut Rochmawan, tidak terima ditilang dan tak mau menyerahkan kunci motornya kepada polisi. Buntutnya muncul narasi seolah kena tilang saat baru keluar dari dealer.

Rochmawan mengatakan akibat pemotor yang tidak kooperatif itu, polisi harus mendorong motor yang ditilangnya sejauh 300 meter ke kantor polisi. Motor itu dibawa sebagai barang bukti sementara.

"Nanti kan masyarakat ke Polres membawa TNKB sama membawa knalpot aslinya diganti di Polres," jelas Rochmawan.




(sip/rih)


Hide Ads