Puluhan pasangan suami-istri mendatangi Mapolsek Purwodadi, Kabupaten Grobogan, beberapa hari terakhir. Mereka bermaksud mengadopsi bayi yang ditemukan terbungkus tas plastik di bangku warung kopi (warkop) kawasan Desa Nambuhan, Minggu (19/6) lalu.
"Banyak, ada 30 orang tua yang datang ke Mapolsek Purwodadi. Mereka datang tanya mau adopsi anak yang ditemukan warga beberapa waktu lalu di warung kopi," jelas Kapolsek Purwodadi AKP Sapto kepada detikJateng, Rabu (22/6/2022).
Lebih lanjut AKP Sapto menjelaskan, karena adopsi membutuhkan proses yang cukup panjang dan sah di mata hukum. Pihaknya pun meminta para orang tua untuk mendatangi Dinas Sosial untuk mengajukan proses adopsi resmi atau sah secara hukum.
"Sementara kasusnya masih penyelidikan. Kami masih terus berupaya mencari pelaku pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki ini," kata dia.
Diwawancarai terpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Grobogan, Edy Santoso, membenarkan banyak warga yang menanyakan tata cara adopsi. Tidak hanya bayi yang ditemukan di warkop tersebut, namun juga adopsi anak lain.
"Banyak yang tanya dan bahkan sudah ada yang berhasil adopsi. Tidak hanya bayi yang ditemukan di warung. Pasangan yang tanya soal adopsi bayi lain juga banyak. Total ada 20 anak sudah diadopsi dari tahun 2020 sampai Mei 2022," papar Kadinsos Edy Santoso saat dihubungi detikJateng.
Edy menyebut adopsi membutuhkan proses dan syarat yang panjang. Usai melengkapi administrasi dan validasi identitas orang yang hendak adopsi. Petugas juga melakukan verifikasi identitas, perilaku sosial, ekonomi dan psikologi orang tua yang hendak adopsi.
"Kalau niatnya mengadopsi baik dari hati, maka syarat apapun pasti dirasa mudah. Tapi kita juga memvalidasi kondisi sosial dan ekonomi orang tua yang hendak adopsi. Setelah validasi selesai dan lolos, maka orang tua (atau) pengadopsi harus menjalani sidang supaya sah di mata hukum," pungkasnya.
(aku/sip)