Pedagang Asongan Borobudur Mengadu ke LBH Jogja, Pengelola Bergeming

Pedagang Asongan Borobudur Mengadu ke LBH Jogja, Pengelola Bergeming

Eko Susanto - detikJateng
Rabu, 15 Jun 2022 19:49 WIB
Candi Borobudur. Foto diambil pada Selasa (14/6/2022).
Candi Borobudur. Foto diambil pada Selasa (14/6/2022). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Magelang -

Ratusan pedagang asongan mengadu ke LBH Jogja karena dilarang berjualan lagi di zona 2 Candi Borobudur. Mereka keberatan saat pengelola meminta pindah jualan ke sekitar taman parkir.

Menanggapi hal tersebut, PT PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko menyebut kebijakan itu diambil sebagai bagian dari penataan kawasan Candi Borobudur.

"Upaya yang dilakukan untuk mewujudkan pariwisata berkualitas yaitu dengan pengaturan beberapa hal salah satunya pengaturan area berjualan kepada pedagang asongan di zona II dalam kawasan TWC Borobudur untuk menghadirkan kenyamanan dan keamanan bagi wisatawan," kata Corporate Secretary PT TWC AY Suhartanto dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (15/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AY Suhartanto menambahkan, pada prinsipnya aktivitas berjualan tetap diperbolehkan hanya saja semua harus sesuai zona yang tersedia. TWC mengajak para pedagang untuk melakukan aktivitas berdagang di area yang sudah ditentukan sama-sama menjaga destinasi ini dengan pelayanan prima yang berkesan bagi wisatawan.

"PT TWC berupaya melestarikan zona 2 kawasan Candi Borobudur yang berfungsi sebagai green belt dan buffer zone untuk mendukung konservasi Candi Borobudur. Selain itu, zona 2 juga rencananya diperuntukkan sebagai ruang kreatif budaya dan ruang edukasi bagi wisatawan yang berkunjung ke Candi Borobudur," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ratusan pedagang asongan Candi Borobudur mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja. Mereka menolak kebijakan manajemen yang melarang pedagang asongan berjualan di zona 2 Candi Borobudur.

Para pedagang itu berdatangan ke kantor LBH Jogja dengan mengendarai sepeda motor dan mobil. Mereka berangkat bersama-sama dari Magelang.

Ketua Unit Kerja Pedagang Asongan 14 Komoditas, M Egi Basiyo mengatakan mereka sudah cukup lama berjualan di tempat itu. Mereka juga bukan pedagang ilegal lantaran telah memegang Kartu Izin Berdagang (KIB) yang dikeluarkan oleh PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur.

Sedangkan larangan untuk berjualan di zona 2 Candi Borobudur itu terjadi sejak awal pandemi lalu.

"Dengan adanya efek COVID-19 pihak manajemen menghendaki kita untuk berhenti berdagang seperti biasa. Kita patuh dan taat berhenti sementara," katanya saat mengadu di LBH Jogja, Rabu (15/6).

Namun, setelah tempat wisata sudah buka kembali, para pedagang ternyata tetap dilarang untuk berjualan di lokasi itu. Hal tersebut membuat para pedagang akhirnya mengadukan kondisi tersebut ke LBH Jogja.




(ahr/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads