Pakar UGM Bagi Tips Pilih Hewan Kurban Saat PMK Masih Mewabah

Pakar UGM Bagi Tips Pilih Hewan Kurban Saat PMK Masih Mewabah

Tim detikJateng - detikJateng
Rabu, 15 Jun 2022 10:36 WIB
Penjualan hewan kurban mulai bergeliat menjelang Idul Adha. Hewan-hewan kurban itu dijual dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp 11 jutaan.
Jelang Idul Adha, Penjualan Hewan Kurban Mulai Marak di Bekasi. (Foto: Rengga Sancaya/detikcom)
Solo -

Perayaan Idul Adha sudah tinggal menghitung hari. Namun wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang masih terjadi harus diwaspadai saat memilih hewan kurban.

"PMK ini tidak ditularkan ke manusia atau bukan penyakit zoonosis sehingga daging dan susu aman dikonsumsi. Namun demikian penyakit ini menular antar ternak dengan sangat cepat sehingga masyarakat perlu berhati-hati dalam memilih hewan kurban, pastikan yang memang sehat dan memenuhi syarat," ujar Direktur Pusat Kajian Halal Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM), Ir Nanung Danar Dono, S.Pt., MP., Ph.D., IPM, ASEAN Eng., dikutip dari website UGM ugm.ac.id, Rabu (15/6/2022).

Tips memilih hewan kurban di tengah wabah PMK:

1. Beli hewan kurban dari pedagang besar

Nanung menyampaikan salah satu tipsnya yakni membeli hewan kurban di tempat pedagang besar. Pedagang besar yang memiliki banyak hewan ternak disebutnya cenderung akan sangat menjaga kesehatan ternaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agar tidak sampai tertular penyakit karena akan mengakibatkan kerugian yang cukup besar," terangnya.

2. Pilih pedagang yang mau beri garansi

Tips selanjutnya yakni membeli hewan kurban pada pedagang yang mau memberi jaminan atau garansi. Sehingga jika ternak yang dibeli nantinya menunjukkan gejala sakit, mereka bersedia untuk mengganti dengan ternak lain yang sehat.

ADVERTISEMENT

3. Beli hewan kurban mendekati hari H

Nanung menilai dengan membeli hewan kurban mendekati dengan hari raya atau penyembelihan akan meminimalisir risiko hewan kurban tertular penyakit.

Selain itu sebaiknya lupa pula untuk memastikan atau melakukan pengecekan kondisi ternak. Tidak hanya dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan saja, tetapi juga pastikan hewan tidak bergejala dan lingkungan sekitar tidak ada wabah PMK.

4. Hindari survei dari kandang ke kandang

Survei dari kandang ke kandang ternak lain dinilai akan berpotensi memperluas penularan PMK. Nanung menjelaskan penularan PMK pada ternak dapat terjadi melalui kontak langsung antar ternak, kandang bersama, lalu lintas hewan tertular, kendaraan angkutan, udara, air, pakan/minum, feses ternak terjangkit, serta produk maupun orang yang terkontaminasi virus PMK.

Dalam kesempatan yang sama, Nanung juga menyampaikan sederet syarat sah hewan untuk menjadi hewan kurban, yaitu:

  • Sehat
  • Tidak cacat, seperti buta dan pincang
  • Tidak terlalu kurus.

Selain itu, disebutkan pula Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Dalam fatwa tersebut, MUI memaparkan syarat hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban.

  1. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya adalah sah dijadikan hewan kurban.
  2. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya adalah tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban.
  3. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10-13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.
  4. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10- 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

Nanung mengingatkan masyarakat untuk tidak mencuci daging atau jeroan hewan kurban di sungai karena akan mencemari lingkungan dan berpotensi menularkan penyakit ke hewan yang sehat di tempat yang lain jika hewan yang disembelih ternyata sakit. Selain itu, lanjut Nanung, mencuci daging di sungai juga tidak higienis.

Untuk mencegah penyebaran PMK, menurut Nanung, selain dengan menerapkan pembatasan lalu lintas hewan ternak, kendaraan, maupun manusia terutama dari daerah terjangkit, ada upaya lain yang bisa dilakukan. Upaya tersebut yakni dengan memproteksi hewan ternak sehat aagar tidak terinfeksi melalui pemberian suplemen atau pemberian nutrisi tambahan dan vaksinasi pada ternak yang sehat.




(sip/sip)


Hide Ads