Pemerintah Arab Saudi memperbaharui aturan deportasi negaranya. Jemaah haji Indonesia di Tanah Suci diminta mentaati ketentuan pemerintah Arab Saudi selama menunaikan ibadahnya.
Mengutip Antara, Senin (13/6/2022), Pemerintah Arab Saudi melarang warga asing yang telah dideportasi untuk kembali ke negaranya selama 10 tahun. Konjen RI di Jeddah, Eko Hartono, menyebut aturan ini lebih ketat dibanding sebelumnya yang hanya lima tahun.
Eko kemudian memerinci contoh kasus yang bisa membuat jemaah haji di Tanah Suci berurusan dengan polisi setempat. Salah satunya berfoto bersama dengan membawa spanduk penanda identitas kelompok atau penanda kelompok yang lain di depan ka'bah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada jamaah umrah dari Indonesia yang diamankan petugas karena membentangkan spanduk kelompok umrah di Masjidil Haram," kata Eko.
Eko mengatakan jemaah haji masih bisa melakukan swafoto di Tanah Suci. Hanya saja, jika terjadi pelanggaran maka anggota jemaah bisa berurusan dengan kepolisian.
Dia mengingatkan berurusan dengan kepolisian setempat bisa membuang waktu yang seharusnya bisa digunakan untuk beribadah terbuang. Selain itu, ada risiko deportasi jika tindakannya dinilai mengganggu ketertiban dan melanggar hukum.
(ams/mbr)