Tim gabungan Puspom TNI melakukan penangkapan kepada perwira menengah TNI AL, Letkol AS yang menjadi DPO karena desersi selama 3 bulan. Kini, Letkol AS terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Direktur Pembinaan Penegakan Hukum Puspom TNI Kolonel Khoirul Fuad menyebut penangkapan itu terjadi di Desa Sumogawe, Getasan, Kabupaten Semarang pada Selasa (7/6) kemarin. Letkol AS ditangkap di rumah kontrakannya.
"Yang bersangkutan sudah menetap di alamat tersebut sekitar 1,5 bulan, kontrak rumah," kata Fuad saat dihubungi, Rabu (8/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Letkol AS ditangkap sendiri saat berada di rumahnya. Fuad, juga menyebut bila penampilan Letkol AS sudah berubah dibanding sebelum dirinya dinyatakan desersi.
"Fisik yang bersangkutan sudah mengalami perubahan penampilan, yaitu berkumis, jenggot, rambut sedikit panjang, depan botak," jelasnya.
Selain itu, Letkol AS juga diduga berusaha mengelabui POM TNI dengan merubah pelat nomor mobilnya. Saat ditangkap, ditemukan juga bila mobil pribadinya terpasang pelat nomor palsu.
"Iya pelatnya diindikasi palsu. Itu diduga itu pelatnya L mungkin karena untuk mengelabui petugas mungkin dibuat palsu," jelasnya.
Letkol AS sendiri merupakan perwira menengah TNI yang bertugas di Surabaya. Kini kasus tersebut tengah didalami oleh POM AL Lantamal V Surabaya.
"Pemeriksaannya ada di sana, kita hanya menangkap saja bersama Pomal kemudian diserahkan di sana, nanti apa isinya tersebut yang dalami penyidiknya dari POM AL Lantamal V," kata Fuad.
Namun, berdasar informasi yang berkembang diduga Letkol AS melakukan desersi karena masalah keluarga. Kini, dirinya juga terancam hukuman dua tahun 8 bulan penjara.
"Kalau sesuai undang-undang KUHPM, Kitab Undang-undang Pidana Militer itu kalau desersi sesuai pasal 87 ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan," pungkasnya.
(sip/mbr)