Adanya kebijakan pelonggaran perjalanan keluar negeri berdampak pada jumlah pemohon paspor di Solo Raya. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Solo mencatat ada peningkatan cukup signifikan usai kebijakan tersebut.
"Kalau biasanya rata-rata dalam sehari itu ada 50 pemohon paspor, sekarang naik menjadi 200 pemohon. Meningkat 3 kali lipat," terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Solo, Winarko, saat ditemui detikJateng di kantornya, Kamis (2/6/2022).
Winarko mengatakan meskipun ada peningkatan yang cukup tinggi, tidak ada penumpukan antrean di kantornya. Hal ini karena Imigrasi sudah membuka beberapa kantor perwakilan pelayanan di sejumlah daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tidak hanya di kantor sini saja, tapi pelayanan juga bisa di kantor perwakilan kami di Solo Baru, Sukoharjo, di Solo, dan di wilayah Karanganyar," urainya.
Winarko menyampaikan, peningkatan jumlah pemohon ini sudah terjadi sejak maskapai maupun perjalanan laut sudah mulai dilonggarkan.
"Ya sejak bandara, laut dan udara sudah mulai melonggarkan untuk perjalanan laut sudah mulai ada peningkatan," bebernya.
Dengan kantor-kantor perwakilan tersebut dikatakan Winarko semakin mempermudah masyarakat yang ingin membuat paspor melakukan pelayanan.
"Untuk prosesnya cukup singkat, karena formulir sudah diisi secara online. Jadi datang ke kantor ambil nomor antrean, wawancara dan setelah itu foto selesai," katanya.
Ditanya mengenai usia pemohon paspor, Winarko menyampaikan kebanyakan berusia di atas 35 tahun. Selain untuk keperluan keluar negeri, pemohon paspor juga mengajukan permohonan untuk tujuan wisata.
"Yang paling banyak tujuan wisata, tapi kalau tujuannya ke mana kami juga tidak tahu," kata Winarko.
"Mengenai biayanya yakni Rp 350 ribu dengan masa berlaku 5 tahun," pungkasnya.
(sip/ams)