Pemkot Solo telah mengumumkan alur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023. Berikut ini alur pendaftaran PPDB untuk jenjang SD dan SMP 2022 Kota Solo.
Dikutip dari website ppdb.surakarta.go.id, Senin (30/5/2022). tahapan pertama yakni assessment yang terdiri dari:
Assessment Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
- Jenjang SD dan SMP : 25-28 April 2022
Peserta dengan status anak berkebutuhan khusus (ABK) datang ke UPT PLDPI untuk melakukan Assessment ABK.
Assessment Kesiapan Belajar
- Jenjang SD: 20-30 Mei 2022
Peserta usia 5,5 tahun sampai dengan 6 tahun kurang 1 bulan datang ke UPT PLDPI untuk melakukan Assessment Kesiapan Belajar
![]() |
UPT PLDPI
Input hasil Assessment ABK dan Assessment Kesiapan Belajar ke website PPDB yakni ppdb.surakarta.go.id
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Membuat Akun Peserta
(Peserta membuat akun secara mandiri di website PPDB yakni ppdb.surakarta.go.id)
- 13-15 Juni 2022 : untuk PPDB Jalur Afirmasi dan Inklusi
- 20-24 Juni 2022 : untuk Pengajuan Konversi Nilai Piagam
- 22-24 Juni 2022 : untuk PPDB Jalur Zonasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Prestasi
Setelah membuat akun peserta, langkah selanjutnya yang perlu diperhatikan yakni:
Konversi Piagam Prestasi
13-15 Juni 2022 (Jenjang SMP-Jalur Prestasi)
Peserta yang mempunyai piagam prestasi dapat mengajukan konversi nilai piagam secara mandiri melalui website PPDB.
Pendaftaran Online (mandiri)
Peserta melakukan pendaftaran online secara mandiri melalui website PPDB.
- 13-15 Juni 2022 : untuk Jalur Afirmasi/Gakin dan Inklusi
- 22-24 Juni 2022 : untuk Jalur Zonasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Prestasi
*Pendaftaran (pemilihan sekolah) pada hari terakhir dapat dilakukan sampai pukul 23.59 WIB)
![]() |
Alur Pembuatan Akun PPDB Kota Solo
(asal peserta: Kota Solo)
- Peserta membuka laman ppdb.surakarta.go.id
- Memasukkan NIK
- Memasukkan tanggal lahir sesuai KK
- Mengisi jenjang
- Klik 'Daftar'
- Akun bisa digunakan untuk pendaftaran dan dapat dicetak.
![]() |
Alur Pembuatan Akun PPDB Kota Solo
(asal peserta: Luar Kota Solo)
- Peserta membuka laman ppdb.surakarta.go.id
- Memasukkan NIK
- Memasukkan tanggal lahir sesuai KK
- Mengunggah dokumen
- Mengisi jenjang
- Klik 'Ajukan Usulan'
- Menunggu verifikasi dari petugas
- Peserta mendapat notifikasi
- Akun bisa digunakan untuk pendaftaran dan dapat dicetak.
(sip/ams)