Besaran gaji pokok yang tercantum di surat keputusan (SK) milik sebagian besar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru di Kabupaten Klaten ternyata keliru. Padahal SK tersebut sudah diserahkan kepada PPPK sebanyak 1.977 orang.
"Berdasar aduan masyarakat besaran tidak sesuai. Pada SK PPPK yang diserahkan Bupati Klaten hari Kamis, 19 Mei 2022, gaji tertera sebesar Rp 3.708.125. Sedang berdasar Perpres nomor 98/2020 disebutkan PPPK golongan IX dengan masa kerja 0 tahun dan 0 bulan gajinya hanya Rp 2.966.500," ungkap Koordinator Aliansi Rakyat Anti Korupsi Kabupaten Klaten, Abdul Muslih kepada detikJateng, Sabtu (21/5).
Atas temuan itu, jelas Muslih, dirinya sudah meminta penjelasan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemkab Klaten. Dijawab, kesalahan itu karena BPKSDM menggunakan aplikasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Disampaikan jika Pemda hanya menggunakan aplikasi BKN, sehingga kesalahan itu dari aplikasi. Perhitungan gaji yang tertera dalam SK tersebut mestinya untuk CPNS bukan PPPK," jelas Muslih.
Dengan kekeliruan itu, lanjutnya, SK PPPK dinilai cacat hukum meskipun gaji belum dibayarkan. Kejadian itu ironis sebab jumlah SK PPPK yang sudah diserahkan ada 1.977.
"Betapa ironis Pemda mencetak SK untuk 1.977 orang tanpa ada koreksi, sehingga ini keteledoran Pemda membuat produk hukum yang berdampak untuk publik. Pemda berpotensi dirugikan Rp 741.625/orang dikalikan 1.977 orang atau Rp 1.466.192.625/ bulan," sebut Muslih.
Dari foto SK salah seorang PPPK guru yang diterima detikJateng, gaji pokok PPPK dengan pendidikan S1 ahli pertama, golongan IX dengan masa kerja nol tahun dan nol bulan memang tertulis sebesar Rp 3.708. 125. SK tersebut ditandatangani asisten administrasi, Surti Hartini dan Bupati Klaten Sri Mulyani.
Besaran gaji itu setelah dibandingkan dengan peraturan presiden (Perpres) 98/ 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK ternyata tidak sesuai. Gaji pokok PPPK S1 ahli pertama, golongan IX, masa kerja nol tahun dan nol bulan hanya Rp 2.966.500.
Dikonfirmasi, Plt Kepala BKPSDM Pemkab Klaten, Slamet membenarkan ada kekeliruan tersebut. Sejak kemarin (Jumat 20/5) BKPSDM sudah berkoordinasi dengan BKN untuk diperbaiki.
"Kita sudah koordinasi dengan BKN, ini proses perbaikan. Jadi kami imbau PPPK tetap tenang karena ada kesalahan teknis," ungkap Slamet dihubungi detikJateng melalui ponselnya.
Dijelaskan Slamet, pencetakan SK, termasuk NIP berdasarkan aplikasi dari BKN. Pemkab hanya mengunduh dari aplikasi tersebut. "Kita mendownload dari aplikasi BKN. Saat diunduh satu per satu besaran gaji sesuai tapi saat diunduh bersama ada perbedaan besarnya," jelas Slamet.
Dengan begitu, kata Slamet, dari 1.977 SK PPPK tersebut tidak semua salah. Namun diakuinya yang salah sebagian besar. "Tidak semua terjadi kekeliruan tapi memang sebagian besar. Nanti yang keliru ditarik dan dibenarkan," lanjut Slamet.
Kekeliruan itu, sebut Slamet, tidak berpengaruh pada status SK PPPK. Hanya gaji tertera akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku Perpres 98 tahun 2020. "Kita sesuaikan dengan aturan yang berlaku Perpres 98/2020. Jadi bukan gajinya dikurangi, tapi karena tidak sesuai aturan maka kita sesuaikan, karena jika tidak disesuaikan justru gaji tidak bisa dicairkan," pungkas Slamet.
Di sisi lain, Pemkab Klaten menyebut gaji ke-1.977 PPPK itu belum dicairkan. "Gajinya belum dicairkan. Prosesnya setelah menerima SK itu masih lama," jelas Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Pemkab Klaten, M Himawan Purnomo pada detikJateng, Sabtu (21/5).
Himawan mengatakan SK PPPK tersebut baru diserahkan hari Kamis (19/5) lalu. Setelah menerima SK masih ada beberapa tahapan yang harus dilakukan PPPK.
"Masih harus ada proses lanjutan. Misalnya melengkapi biodata diri, termasuk status nikah, jumlah anak, tempat tinggal dan lainnya," jelas Himawan.
Terpisah, Pj Sekda Kabupaten Klaten, Jajang Prihono membenarkan ada temuan kesalahan tersebut. Begitu diserahkan ada kekeliruan langsung diupayakan perbaikan.
"Begitu ada informasi kekeliruan, langsung diperbaiki. Prinsipnya SK PPPK tidak terpengaruh karena sudah ditetapkan pusat," jelas Jajang.
Sementara itu, Bupati Klaten Sri Mulyani menegaskan tidak ada unsur kesengajaan atau mau meminta. "Kekeliruan itu bukan unsur kesengajaan tapi saking banyaknya yang harus disiapkan materinya (SK). Jadi tidak ada unsur penipuan, mau mengurangi hak atau ingin meminta, ini murni kesalahan dan sudah dibenahi," ucap Bupati Klaten Sri Mulyani kepada wartawan usai membuka manasik haji di RSI Klaten, Senin (23/5).
Mulyani menjelaskan setelah ditemukan kekeliruan, langsung dilakukan klarifikasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemkab Klaten. Seluruh PPPK diminta bisa memahami.
"Sudah disampaikan klarifikasinya oleh BKPSDM dan semoga semua PPPK bisa memahami. Karena memang kuota yang sangat banyak, kekeliruan itu bukan kesengajaan," jelas Mulyani.
Mulyani menjelaskan justru jika kekeliruan itu tidak segera dibenahi maka gaji PPPK malah tidak bisa cair karena tidak sesuai aturan. Soal gaji apalagi ditentukan pusat.
"Soal gaji itu bukan kita (pemkab) penentunya. Gaji itu yang menentukan kementerian, Menpan RB atau Kementerian Keuangan, kita hanya mengikuti pemerintah pusat, kita tidak bisa mengurangi atau menambah," sambung Mulyani.
"Hal itu mestinya patut disyukuri dan semua bisa dikomunikasikan, ditanyakan Sekda atau BKPSDM. Kita orang cerdas, bijaksana jadi jangan apa-apa dikeluarkan ke medsos," pungkas Mulyani.
(aku/sip)