Warga Wadas Terdampak Bendungan Jadi Miliarder, Camat: Mayoritas Beli Lahan

Warga Wadas Terdampak Bendungan Jadi Miliarder, Camat: Mayoritas Beli Lahan

Jalu Rahman Dewantara - detikJateng
Selasa, 24 Mei 2022 15:30 WIB
Suasana Desa Wadas, Kecamatan Bener, Rabu (23/2/2022)
Suasana Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Rabu (23/2/2022). (Foto: Rinto Heksantoro/detikJateng)
Purworejo -

Para pemilik lahan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang terdampak proyek pembangunan Bendungan Bener mendadak jadi miliarder. Camat Bener, Agus Widiyanto, mengatakan mayoritas uang ganti rugi (UGR) digunakan warga untuk membeli tanah baru.

"Informasi yang saya terima, mayoritas warga langsung beli tanah," ungkap Agus Widiyanto saat dimintai konfirmasi oleh detikJateng via pesan singkat, Selasa (24/5/2022).

Agus mengatakan jauh sebelum warga menerima uang ganti rugi, pemerintah kecamatan bersama pihak-pihak terkait sudah melakukan sosialisasi terkait pemanfaatan dana tersebut. Warga terdampak diingatkan untuk tidak konsumtif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di samping itu juga dianjurkan menggunakan uang ganti rugi untuk keperluan yang positif, seperti misalnya membeli lahan produktif untuk pertanian maupun untuk hunian.

"Sosialisasi untuk berhati-hati menggunakan uang setelah penerimaan UGR, dilakukan sebelum penerimaan UGR. Hampir semua yang memberikan arahan untuk berhati-hati, tidak digunakan hal yang sifatnya konsumtif saja, tapi sesuatu yang produktif, contoh tanah atau lahan pertanian yang bisa digunakan lagi untuk bertani," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Agus mengatakan pembayaran uang ganti rugi sudah dilakukan sejak akhir April 2022 lalu. Khusus di Wadas, ada 296 bidang dari total 617 yang sudah dibayarkan.

"Untuk penerima UGR di Desa Wadas beberapa waktu yang lalu sebanyak 296 bidang dari 617 bidang. Nah bidang yang kemarin pada saat pembayaran tahap I info yang saya terima sudah clear artinya sudah terima," ucapnya.

"Apabila ada yang belum terima akan kami cek untuk kita bahas permasalahan apa yang menyebabkan tidak bisa dicairkan," terang Agus.

Sementara itu, Kepala BPN Purworejo, Andri Kristanto, menerangkan nominal uang ganti rugi khusus bagi warga Desa Wadas yang terdampak menyentuh angka miliaran rupiah. Bahkan ada warga yang menerima sampai Rp 7 miliar.

"Untuk Desa Wadas, rata-rata UGR di angka Rp 900 juta sampai dengan Rp 1 miliar. Tertinggi Rp 7 miliar. Terendah Rp 6 juta," ucapnya.

Andri mengatakan penentuan nominal uang ganti rugi ini dilandasi dua aspek, yakni aspek fisik dan non fisik. Walhasil jumlah yang diterima jauh di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah setempat yang normalnya tak sampai Rp 1 juta per meter.

"UGR itu meliputi dua aspek, aspek fisik dan aspek non fisik. Aspek fisik meliputi tanah, bangunan dan tanaman. Jadi tidak hanya dari tanah saja, sehingga yang pasti nilai aspek tanah kalau mau dilihat lebih dari NJOP," terangnya.

Proses pembebasan lahan sendiri sampai sekarang masih berlanjut. BPN Purworejo mencatat masih ada 313 bidang yang masih menunggu proses Inventarisasi dan Identifikasi.




(rih/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads