Papan larangan mengemis dan menggelandang di Jalan Jogja-Solo, tepatnya di Terminal Penggung, Ceper, Klaten, Jawa Tengah rusak. Papan larangan itu copot dan kini diletakkan di median jalan.
"Sudah sekitar seminggu di situ (di median jalan). Saya ndak tahu kenapa copot," kata warga di sekitar lokasi, Samsi (40) kepada detikJateng di Klaten, Selasa (17/5/2022).
Samsi mengatakan papan tersebut dipasang sudah lama oleh Satpol PP. Dia menyebut kecil kemungkinan papan itu rusak karena ditabrak kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kecil kemungkinan kalau tertabrak mobil karena dipasang di tengah median. Tiang juga tidak rusak dan tidak ada bekas ditabrak," ucap Samsi.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan ada informasi papan itu dirusak anak jalanan. Papan larangan mengemis itu disebut sengaja diturunkan.
"Kata warga yang tahu kejadiannya, papan itu dirusak anak jalanan. Isinya kan larangan mengemis dan ngamen," ucap pria tersebut pada detikJateng.
Baca juga: Cara Cek Lokasi UTBK SBMPTN 2022 di UNS |
Pantauan detikJateng, papan itu tergeletak dan disandarkan pada tiang besi sejak pagi. Dilihat pukul 13.00 WIB, kondisinya papan larangan mengemis itu juga masih diam disandarkan di tiang besi di lokasi.
Isi papan tersebut berbunyi:
"Setiap orang dilarang:
Pasal 26:
a. melakukan pengelandangan dan atau pengemisan baik perorangan atau berkelompok dengan alasan, cara dan alat apapun untuk menimbulkan belas kasihan orang lain
b. memperalat orang lain dengan mendatangkan seseorang/beberapa orang, baik dari dalam daerah ataupun dari luar daerah untuk maksud melakukan pengelandangan dan atau
pengemisan; dan
C. mengajak, membujuk, membantu, menyuruh, memaksa, dan mengkoordinir orang lain secara
perorangan atau berkelompok, sehingga menyebabkan tejadinya pergelandangan dan atau
pengemisan.
Pasal 27:
Setiap orang/lembaga/badan hukum dilarang memberi uang dan /atau barang dalam bentuk apapun kepada gelandangan dan pengemis di tempat umum.
DASAR: Perda kab. klaten No.03 Th 2018 tentang penanggulangan gelandangan dan pengemis,".
Terpisah, Kasatpol PP Pemkab Klaten, Joko Hendrawan mengatakan laporan itu langsung ditindaklanjuti. Papan larangan mengemis itu kini sudah diamankan.
"Terima kasih kasih informasinya dan sudah kita tindak lanjuti," jelas Joko pada detikJateng.
(ams/sip)