Kejagung Pastikan Eks Keraton Kartasura Sudah Jadi Situs Cagar Budaya

Kejagung Pastikan Eks Keraton Kartasura Sudah Jadi Situs Cagar Budaya

Bayu Ardi Isnanto - detikJateng
Rabu, 11 Mei 2022 18:36 WIB
Direktur Sosial Budaya dan Kemasyarakatan Kejagung, Ricardo Sitinjak, Sukoharjo, Rabu (11/5/2022).
Direktur Sosial Budaya dan Kemasyarakatan Kejagung, Ricardo Sitinjak. (Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikJateng)
Sukoharjo -

Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta keterangan seluruh pihak terkait penjebolan tembok bekas benteng Keraton Kartasura, Sukoharjo. Dari pemeriksaan ini, dipastikan kawasan eks Keraton Kartasura sudah ditetapkan sebagai cagar budaya.

Direktur Sosial Budaya dan Kemasyarakatan Kejagung, Ricardo Sitinjak, mengatakan kepastian tersebut dia peroleh setelah memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo di Kejaksaan Negeri Sukoharjo hari ini.

"Kita mintai keterangan orang-orang terkait. Kita juga diskusi dengan pemda di sini, mereka telah mengeluarkan SK bahwa itu (kawasan eks Keraton Kartasura termasuk tembok yang dijebol ekskavator) cagar budaya," kata Ricardo di Kejari Sukoharjo, Rabu (11/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejagung pun merekomendasikan agar Pemkab Sukoharjo segera memberikan tanda kawasan tersebut merupakan cagar budaya. Dia berharap tidak ada lagi warga yang mengaku tidak tahu tentang keberadaan situs bersejarah itu.

"Kita berharap seluruh bagian keraton itu nanti diberikan tanda-tanda bahwa itu cagar budaya. Agar masyarakat baik di dalam dan luar mengetahui. Setidaknya tahu rambu-rambu. Kemarin alasannya nggak tahu. Tapi kita sendiri lihat tembok lebar 2 meter, tinggi 6 meter, itu tembok apa kalau bukan benteng," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Terkait proses hukum, pihaknya mempercayakan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB). Namun kemungkinan akan ikut menangani kasus hukum tersebut masih jauh.

"Kita percayakan dulu ke BPCB sesuai bidangnya. Kita lihat kalau ada indikasi lain bisa saja (ikut menangani), tapi itu masih jauh. Yang penting kita seneng sudah masuk SK Bupati sebagai wilayah cagar budaya," katanya.

Sementara itu, Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Siti Laela, mengatakan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sudah menandatangani SK terkait penetapan bekas Keraton Kartasura sebagai situs cagar budaya.

"Per tanggal 28 April kemarin sudah ditetapkan sebagai situs cagar budaya tingkat kabupaten melalui SK Bupati Sukoharjo," kata Siti Laela usai dimintai keterangan Kejaksaan Agung di Kejari Sukoharjo, hari ini.

Adapun situs cagar budaya yang dimaksud meliputi tembok-tembok keraton, sumur, masjid, gedong miring, termasuk makam Sedah Mirah.

"Setelah ini tentu akan kita sosialisasikan kembali terkait status cagar budaya ini. Kita nggak mau kejadian serupa terjadi lagi," tutupnya.




(sip/ams)


Hide Ads