Faqih al Amin (29) warga Desa Jipang, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, kini tengah berjuang mendapatkan pengakuan status ganti jenis kelamin. Dia juga ingin berganti nama menjadi Assyifa Icha Khairunnisa.
Kuasa hukum Faqih, Djoko Susanto mengatakan kliennya memang berjenis kelamin pria. Namun sebenarnya psikis dan mentalnya terlahir sebagai wanita yang mempengaruhi perilakunya.
Pihak keluarga menurutnya juga sudah menerima kondisi Faqih yang memiliki kecenderungan perilaku sebagai seorang wanita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan perubahan perilaku dan kecenderungan perempuan, sebenarnya pihak keluarga sudah menerima," kata dia.
Saat ini, secara fisik Faqih juga sudah menjadi seorang wanita. Sebab, dia juga sudah melakukan operasi kelamin.
"Bahkan Icha sudah melakukan operasi ganti kelamin dengan biaya ratusan juta," jelasnya.
Pihaknya berharap Faqih alias Icha bisa segera mendapatkan legalitas status sebagai seorang wanita dari pengadilan. Dalam permohonan itu, pihaknya sudah mengajukan beberapa kajian yang membuktikan bahwa Faqih alias Icha merupakan seorang wanita.
Saat ini pihaknya tengah mengajukan kasasi untuk memperoleh pengakuan itu. Sebab, upaya memperoleh legalitas itu kandas di PN Purwokerto.
"Alasan (hakim) yang tidak masuk akal menurut kami (adalah) menyalahi kodrat, padahal sudah melalui proses tahapan operasi, kajian psikologi, kajian semua sudah dilakukan, hakim kok berpandangan seperti itu. Saya kira mengingkari hak asasi manusia," kata dia.
(ahr/mbr)