Keinginan Faqih al Amin (29) untuk mendapatkan legalitas hukum atas penggantian status jenis kelamin ditolak Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Tak cuma itu permohonan legalitas pergantian namanya juga ditolak pengadilan.
Faqih adalah warga Desa Jipang, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas. Didampingi kuasa hukumnya, dia berusaha mengubah identitas diri sesuai yang dimauinya.
Selain memohon penetapan ganti jenis kelamin, Faqih juga meminta legalitas untuk mengubah namanya menjadi Assyifa Icha Khairunnisa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permohonan kami ditolak hakim tingkat pertama PN Purwokerto," kata kuasa hukum Faqih alias Icha, Djoko Susanto kepada detikJateng, Selasa (10/5/2022).
Menurutnya, alasan penolakan hakim di PN Purwokerto atas permohonan itu tidak masuk akal. Hal itu yang membuat pihaknya memilih mengajukan upaya hukum kasasi.
"Alasan (hakim) yang tidak masuk akal menurut kami (adalah) menyalahi kodrat, padahal sudah melalui proses tahapan operasi, kajian psikologi, kajian semua sudah dilakukan, hakim kok berpandangan seperti itu. Saya kira mengingkari hak asasi manusia," kata dia.
Menurutnya Negara berkewajiban memberikan legalitas kepada warganya yang telah memilih hidupnya. Untuk perubahan status jenis kelamin, Djoko menilai sepanjang telah teruji secara keilmuan dan medis maka hal itu merupakan sesuatu yang harus difasilitasi oleh negara.
"Sebenarnya ini kan permohonan, kasus keperdataan. Intinya bahwa terkait hak asasi manusia untuk hidup memilih diri sendiri," ujarnya.
Djoko menyebut sejak awal kliennya memang secara psikis dan mentalitas terlahir sebagai seorang perempuan. Bahkan ketertarikan Icha selama ini kepada laki-laki, atas dasar itu pihaknya menyebut menjadi hak Icha untuk mendapatkan legalitas sebagai perempuan.
Tak patah arang, Faqih akan menempuh jalur kasasi di MA. Karena menurutnya argumentasi hukum 'menyalahi kodrat' sebagai penolakan permohonan tidak mempunyai landasan yang kuat.
Djoko menyebut selama ini dirinya telah menangani kasus serupa sebanyak tiga kali di Purwokerto. Semuanya dikabulkan oleh hakim.
(ahr/mbr)