ASN Jateng Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

ASN Jateng Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Afsal Nur Iman - detikJateng
Selasa, 26 Apr 2022 17:01 WIB
traffic jam
Ilustrasi mudik. (Foto: Getty Images/dmf87)
Semarang -

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya mudik menggunakan kendaraan atau mobil dinas. Akan ada peringatan bagi ASN jika ketahuan nekat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah Wisnu Zaroh mengatakan, sesuai dengan surat edaran Kemenpan RB, ASN tidak boleh membawa mobil dinas untuk keperluan mudik.

"Sesuai keputusan Kemenpan, mudik boleh, tapi tidak boleh pakai kendaraan dinas," kata Wisnu saat dihubungi wartawan melalui telepon, Selasa (26/4/2022).

Larangan mudik bagi ASN menggunakan kendaraan atau mobil dinas itu bersifat imbauan. Jika ada kendaraan plat merah yang dibawa ASN di luar tugas, maka akan diklarifikasi dan ditanya. Jika tidak peruntukannya maka akan diberikan peringatan.

"Kalau ditemukan pelat merah ya peringatan tertulis atau lisan. Kita lihat alasannya apa," tegasnya.

Ia berharap ASN memberikan contoh baik ke masyarakat saat mudik. Contohnya, tidak pakai mobil dinas saat mudik dan juga tetap menerapkan protokol kesehatan.

Wisnu juga mengimbau agar ASN memanfaatkan tunjangan hari raya (THR) untuk belanja di pasar tradisional atau UMKM. Hal itu bertujuan untuk membantu masyarakat.

"Kalau ada THR ya manfaatkan untuk belanja, memberikan kesejahteraan, misal di pasar tradisional," pungkasnya.




(dil/sip)


Hide Ads