PT KAI Daop 6 kembali mengamankan 4 orang pelaku pelemparan kereta api di petak jalan antara Stasiun Masaran dan Stasiun Sragen, pagi tadi. Para pelaku yang masih bocah ini diamankan petugas pengamanan Stasiun Sragen usai melempari KA Mutiara Selatan.
"Para pelaku masih berusia antara 8 tahun hingga 12 tahun, perbuatannya sangat membahayakan dan ini untuk memberikan efek jera," terang Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto melalui keterangan resmi yang diterima detikJateng, Minggu (24/4/2022).
Supriyanto menambahkan, pihaknya segera berkoordinasi dengan Polsek Masaran, Sragen untuk dibina dan membuat surat pernyataan yang disaksikan orang tua pelaku, polsek, dan petugas stasiun.
"Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1," urainya.
Dalam pasal tersebut, kata Supriyanto, disebutkan barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Masih di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
"Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian, " urainya.
"Jadi kami tegaskan bahwa perbuatan tersebut termasuk kategori sangat membahayakan dan melanggar hukum," imbuh Supriyanto.
Selain itu, lanjutnya, jalur KA bukanlah tempat bermain. Pasalnya, tak jarang karena keasyikan bermain justru berujung maut.
"Kami mengimbau agar tidak ada lagi pelemparan kereta. Setiap upaya perusakan sarana kereta api akan ditindak tegas melalui jalur hukum," tutup Supriyanto.
(aku/sip)