Jadwal Lengkap Pembatasan Truk Barang Saat Arus Mudik di Tol Jateng

Jadwal Lengkap Pembatasan Truk Barang Saat Arus Mudik di Tol Jateng

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Senin, 18 Apr 2022 17:02 WIB
Ada 27 titik exit tol di Jawa Tengah yang ditutup mulai hari ini. Jalan tol di Boyolali  pun tampak lengang di hari pertama penutupan exit tol di Jawa Tengah.
Ilustrasi. Tol Boyolali. (Foto: Ragil Ajiyanto/detikJateng)
Semarang -

Pembatasan operasional kendaraan barang yang masuk atau beroperasi di Jawa Tengah akan diberlakukan pada saat arus mudik dan balik. Pembatasan dilakukan baik di tol dan jalan non-tol.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro, mengatakan dari data yang diterima pembatasan operasional kendaraan barang dimulai tanggal 28 April 2022. Ia menjelaskan nantinya angkutan barang yang dibatasi operasionalnya tidak bisa lewat tol. Meski begitu, akses melalui jalan nasional pun juga ada pembatasan.

"Tidak bisa masuk ke tol untuk sumbu tiga, harus melalui jalan nasional. Di jalan nasional ada pembatasan jam 07.00 pagi sampai 22.00 malam. Jadi hanya bisa lewat sampai jam 07.00 pagi, kemudian masuk kantong parkir," kata Henggar kepada detikjateng, Senin (18/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut jadwal pembatasan operasional kendaraan barang yaitu:

Tol:

  1. Arus mudik : Kamis, 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Minggu, 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB
  2. Arus balik: Jumat, 6 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB

Non-tol:

  1. Arus mudik: Kamis, 28 April 2022 sampai Minggu, 1 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai 22.00 WIB
  2. Arus balik: Jumat, 6 Mei 2022 sampai Senin, 9 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai 22.00 WIB

Sementara itu, pembatasan diberlakukan kepada:

  1. Mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14 ribu kilogram
  2. Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih
  3. Kereta tempelan (truk trailer)
  4. Kereta gandengan
  5. Mobil barang yang mengangkut bahan galian, bahan tambang, bahan bangunan

Kemudian pembatasan tidak berlaku untuk:

  1. Kendaraan pengangkut BBM
  2. Kendaraan prioritas yang mengangkut barang ekspor impor menuju atau dari pelabuhan laut, pengangkut air minum kemasan, pengangkut, sembako, pengangkut pupuk, pengangkut ternak atau hewan, pengangkut kendaraan pemudik, pengangkut hantaran pos




(sip/ahr)


Hide Ads