Pemerintah Kabupaten Pati mengatur kembali mengenai izin kegiatan keramaian terkait dengan situasi pandemi COVID-19. Ada beberapa kegiatan yang diperlonggar, ada pula yang masih dilarang.
Bupati Pati, Haryanto menjelaskan pihaknya telah membahas beberapa aturan soal kelonggaran masyarakat di Pati, hari ini. Beberapa di antaranya adalah vaksinasi, kesenian, tradisi sedekah bumi, hingga hiburan dangdut.
"Jadi saya membahas beberapa persoalan, yang pertama vaksin, yang kedua permohonan pelaku seni, kemudian terkait acara sedekah bumi, tradisi, kemudian juga ada halal bihalal, dan lainnya," kata Haryanto, Kamis (14/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pembahasan tersebut, pihaknya telah mengizinkan masyarakat untuk menggelar kegiatan sedekah bumi. Hanya saja pihaknya memberikan beberapa syarat.
"Jadi ada syarat yang harus dipenuhi, di antaranya adalah di desa tersebut vaksinasinya sudah 60 persen, lalu di kecamatannya sudah 60 persen, kemudian misalnya ada semacam pagelaran wayang itu semuanya dibatasi dengan durasi ya,"sambung dia.
Meski telah mengizinkan kegiatan sedekah bumi, pihaknya tetap melarang kegiatan pementasan dangdut. Alasannya, pementasan dangdut rawan memicu kerumunan massa.
"Dangdut masih belum boleh, karena dangdut masih rawan dan yang diperbolehkan itu hanya sebatas organ tunggal. Itu pun juga tidak boleh menggunakan panggung yang besar," terang Haryanto.
Selain itu mereka juga masih melarang kegiatan takbir keliling. Masyarakat diimbau untuk melakukan kegiatan takbiran di musala atau masjid.
"Yang pertama karena takbir keliling ini, kita mengacu kepada surat edaran Kementerian Agama yang terakhir, maka untuk takbir keliling ini masih belum bisa kita penuhi," katanya beralasan.
(ahr/ams)