Heboh Oknum DPRD Demak Dilaporkan Terima Retribusi Parkir Rp 35 Juta/Bulan

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Jumat, 08 Apr 2022 18:11 WIB
Ilustrasi pungli (Foto: Edi Wahyono)
Semarang -

Sebuah unggahan di media sosial ramai diperbincangkan di Kabupaten Demak karena menyebut ada oknum anggota DPRD setempat yang terima uang dari juru parkir Rp 35 juta per bulan. Dugaan tersebut ternyata sudah dilaporkan ke Ombudsman Jawa Tengah.

Salah satu kabar tersebut diunggah oleh akun Instagram @infokejadiandemak dengan keterangan juru parkir Pasar Mranggen menyetor retribusi Rp 35 juta per bulan.

Saat dimintai konfirmasi, Kepala Ombudsman Regional Jateng, Siti Farida, membenarkan ada laporan soal oknum anggota DPRD Demak yang terima uang dari juru parkir Rp 35 juta per bulan.

"Baru masuk laporan itu tanggal 6 April. Masih awal," kata Siti saat dihubungi detikJateng, Jumat (8/4/2022).

Ia menjelaskan laporan dilakukan oleh seseorang terkait pemberian imbalan kepada pihak lain dalam hal ini disebut oleh pelapor sebagai oknum anggota DPRD.

"Bahasa di tempat kami sesuai Ombudsman merupakan arahnya dugaan permintaan imbalan. Tapi kami masih dalami karena masih sangat awal," ujarnya.

Siti juga menjelaskan masih melakukan koordinasi dan butuh kelengkapan dokumen dari pelapor. Karena masih laporan awal, belum diungkap siapa oknum anggota DPRD Kabupaten Demak yang dilaporkan tersebut.

"Masih harus ada kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. Ini masih verifikasi di awal," kata dia.



Simak Video "Video Viral Sopir Truk di Citeureup Bogor Kena Palak 'Uang Koordinasi'"

(rih/sip)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork